Klikfakta. id, TERNATE — Sebanyak 11 anggota Polri di Maluku Utara dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian sepanjang 2024.
Belasan anggota yang dipecat tersebut, sebagian besar didominasi kasus asusila.
“Ini adalah komitmen Polda Malut dalam mewujudkan personel yang presisi, sehingga ditahun mendatang untuk para personil lebih baik,” tegas Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, dalam prees rilis akhir tahun yang berlangsung di Baal Room Royal Resto Ternate, Senin(30/12/2024).
Jendral dua bintang ini juga menegaskan bahwa, sebanyak 103 kasus untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Malut dan jajaran pada tahun 2024 sebanyak 103 kasus.
“Sementara pelanggaran kode etik profesi Polri itu sebanyak 54 kasus,” katanya.
Pelanggaran disiplin di tahun 2024 ini menurutnya mengalami penurunan dengan 11 kasus atau 14 persen jika dibandingkan dengan jumlah tahun 2023 yang sebanyak 121 kasus.
Untuk itu jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani oleh Polda Maluku Utara.
“Pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 dengan jumlah 54 kasus dan perkara yang diselesaikan 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar