Klikfakta. id, TERNATE– Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan berdasarkan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi mengarah pada tiga instrumen, yakni manajemen personil, manajemen keuangan dan pengadaan, dan partisipasi masyarakat.
Wamen Edward menyampaikan hal tersebut saat memberikan pengarahan dihadapan Sekjen Kemenkum, Dirjen, Kabadan, dan para Kakanwil yang hadir saat Pencanangan Pembangunan ZI dan Peluncuran Transformasi Digital Kementerian Hukum Tahun 2025 oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Ia menerangkan bahwa manajemen personil pada gilirannya melahirkan indeks merit sistem dalam jenjang karir termasuk mutasi pegawai yang dilaksanakan secara profesional.
Selain itu, manajemen keuangan dan pengadaan mengarah pada tata kelola yang akuntabel. Sementara partisipasi masyarakat mendukung adanya pengawasan dari seluruh pihak terkait pemberantasan korupsi.
Dalam mewujudkan tiga program Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tersebut, Edward menyampaikan 3 kunci sukses akselerasi pembangunan zona integritas.
“Tiga kata kunci penting dalam membangun zona integritas yaitu integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Ketiga hal itu mendukung transformasi kelembagaan memudahkan Kemenkum untuk mempermudah capaian WBK dan WBBM,” kata Eddy di gedung Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang turut hadir secara langsung siap mengimplementasikan arahan Wamenkum.
Budi Argap Situngkir meyakini bahwa integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi kunci penting dalam mendukung pembangunan ZI.
“Khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima bagi publik, yang bebas dari korupsi, dan mengusung semangat bersih dalam melayani,” terang Budi Argap.
Acara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Chusni Thamrin, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, para Pejabat Administrasi, dan jajaran Kemenkum Malut, bertempat di aula Gamalama Kanwil Malut. (hms/red)
Komentar