Klikfakta.id, HALTIM– Tim Resmob Wato- Wato Polres Halmahera Timur berhasil meringkus 4 tahanan yang kabur dari sel Polsek Maba Selatan, Kamis 25 April 2024.

Tim Resmob pada awalnya mendapat informasi terkait keberadaan 4 tahanan tersebut.

Berdasarkan informasi, tim langsung bergerak pada Selasa 30 April 2024, untuk mencari dan menangkapnya kembali agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pada Rabu, 1 Mei 2024 dini hari barulah salah satu tahanan yang kabur atas nama M A dapat dibekuk di desa Sil Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Pada saat pengejaran dan penangkapan, yang bersangkutan sedang bersembunyi di dalam hutan sekitar Desa Sil.

Berkat ketelitian salah satu anggota tim tahanan tersebut dapat ditemukan dan diamankan.

Setelah berhasil menangkap satu tahanan yang kabur, tim kemudian melanjutkan pencarian untuk menangkap tahanan yang kabur lainnya.

Kemudian pada sore hari tim mendapat informasi keberadaan H L salah satu tahanan yang kabur.

Tanpa membuang-buang waktu tim langsung menuju lokasi. H L kemudian berhasil ditangkap di Pasar Lelilef, Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tanpa perlawanan berarti.

Kemudian pencarian dua tahanan yang kabur lainnya lagi dilanjutkan keesokan harinya.

Pada Jumat 3 Mei 2024, tim mendapatkan informasi berkaitan keberadaan R C dan W B, kedua tahanan lainnya lagi yang kabur dari ruang tahanan Polsek Maba Selatan, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi, dengan bantuan personel Polsek Galela kemudian R C dan W B dapat ditemukan di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Dikarenakan keduanya berusaha kabur pada saat akan ditangkap dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tahanan tersebut.

Setelah tertangkapnya RC dan WB maka lengkap sudah penangkapan empat tahanan Polsek Maba Selatan yang kabur.

“ini merupakan komitmen dari Polres Haltim agar tahanan yang kabur dapat secepatnya dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan, Senin 6 Mei 2024.

Untuk selanjutnya para tahanan tersebut diserahkan ke penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.

Perlu diketahui juga empat tahanan tersebut adalah dua tahanan dalam kasus pencurian dan dua lainnya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *