Klikfakta. id, HALSEL– Pekerjaan sejumlah proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun anggaran 2023 menyisakan masalah.
Ini menyusul dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Dugaan temuan tersebut terjadi pada 6 paket pekerjaan proyek milik BPBD Halsel sebesar Rp.1.022.744.490,92 (satu miliar dua puluh dua juta, tujuh ratus empat puluh empat ribu, empat ratus sembilan puluh rupiah).
Temuan ini berdasarkan data dari hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 mei 2024.
6 paket pekerjaan darurat milik BPBD Halsel yang jadi temuan BPK tersebut diantaranya :
Kekurangan volume pekerjaan pembangunan talud pantai Desa Gumirah Kecamatan Gane Barat Utara dengan nilai Rp.95.882.359,50 (sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).
Proyek ini dikerjakan oleh CV. MHK dengan kontrak nomor:360/145.b/2023 yang anggarannya sebesar Rp.8.185.441.000,00 (Delapan miliar seratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Sementara realisasi pembayaran pekerjaan tersebut sebesar Rp.2.562.000.000,00 (Dua miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan sesuai kontrak 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 7 agustus 2023 sampai 2 februari 2024.
Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan talud pantai Desa Posi Posi Kecamatan Gane Barat Utara, Rp.317.936.993,00 (Tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh sembilan puluh tiga rupiah).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. MHK sesuai dengan kontrak nomor:360/139.c/2023 yang nilai anggarannya sebesar Rp.6.174.013.000,00 (Enam miliar seratus tujuh puluh empat juta tiga belas ribu rupiah).
Realisasi pembayaran pekerjaan tersebut mencapai 31 persen atau sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juli 2023 sampai 19 januari 2024.
Kekurangan volume pekerjaan pembangunan talud penahan ombak Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara sebesar Rp.320.051.297,82 (Tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. DT dengan kontrak nomor:360/164.c/2023 yang anggarannya sebesar Rp.5.206.754.000,00 (Lima miliar dua ratus enam juta tujuh ratu lima puluh empat ribu rupiah).
Sementara realisasi pembayaran pekerjaan mencapai 64 persen atau sebesar Rp.3.336.921.000,00 (Tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan 150 hari, terhitung sejak tanggal 22 mei sampai 19 oktober 2023.
Kekurangan volume pekerjaan talud Desa Ngokomalako Kecamatan Kayoa Utara dengan anggaran sebesar Rp.115.677.880,60 (Seratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. HU2S sesuai kontrak nomor:360/163./2023 dengan besaran anggaran Rp.920.339.000,00 (Sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Rirealisasi pembayaran pekerjaan tersebut mencapai 71% atau sebesar Rp.650.000.000,00 dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 juni sampai 1 Desember 2023.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Tuokona yang anggarannya sebesar Rp.128.395.960,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. AA sesuai kontrak nomor:360/94.c/2023 dengan nilai sebesar Rp.11.012.000.000,00 (Sebelas miliar dua belas juta rupiah) telah 100 persen direalisasi, waktu pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 april sampai 1 September 2023.
Ketidakkesesuaian spesifikasi pekerjaan normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Panamboang dengan anggaran sebesar Rp.44.800.000,00 (Empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. MHK sesuai kontrak nomor:360/145/2023 dengan nilai sebesar Rp.3.297.157.380,00 (Tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta, seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) direalisasi 100 persen, waktu pekerjaan 150 hari kalender sejak tanggal 17 juli sampai 13 desember 2023.
Permasalahan tersebut menurut pihak BPK dalam temuannya disebabkan karena Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Idham Pora dan kepala BPBD Halsel Aswin Adam selaku pengguna anggaran kurang optimal mengendalikan pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja, serta PKK masing-masing kegiatan kurang optimal dalam pengendalian kontrak.
Terkait hal tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba agar memerintahkan kepada kepala dinas PUPR dan kepala BPBD menarik kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek sebesar Rp356.538.423,04 (Tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) untuk menyetorkan ke kas daerah.
Terkait temuan tersebut, kepala BPBD Halsel Aswin Adam yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin(20/1/2025) mengaku, temuan BPK Malut itu belum dilakukan pengembalian ke kas daerah hingga saat ini.
“Temuan di BPBD itu ada beberapa paket pekerjaan yang memang di kerjakan oleh pihak rekanan, dan itu sudah di buat surat pernyataan dari pihak rekanan bahwa mereka siap kembalikan apabila hutang mereka sudah dibayar oleh pemerintah daerah,” ujar Aswin.
Aswin memastikan tahun 2025 ini sudah dianggarkan untuk pembayaran hutang. Jadi sementara lagi menunggu DIPA dari keuangan. Apabila sudah ada berarti pembayaran hutang dilakukan dan temuan BPK juga langsung diselesaikan pihak rekanan.
“Kelebihan pembayaran itu makanya kalau sudah dibayar di akhir januari (2025) ini berarti langsung di potong di keuangan. Jadi pihak rekanan terima itu hanya sisa dari hasil potongan yang nanti dilakukan oleh keuangan,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar