Klikfkta.id, TERNATE– Sebanyak 629 Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdiri atas narapidana dan anak menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024.

Dari total tersebut, terdapat 509 WBP pidana umum, dan 120 WBP pidana khusus yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik WBP selama mengikuti masa pembinaan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan dan LPKA.

Untuk itu, Purwanto mendorong agar momentum pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian bagi WBP selama menjalani masa pembinaan.

“Semoga menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan agar dapat meningkatkan keterampilan dan keimanan,” ujar Purwanto, Rabu (10/4/2024).

Kadiv Pemasyarakatan, Hensah melalui surat resminya menjelaskan sebaran pemberian remisi khusus di Malut kepada sebanyak 629 WBP tersebut.

Rinciannya: Lapas Ternate sebanyak 194, Lapas Jailolo 26, Lapas Sanana 101, Lapas Tobelo 61, Lapas Labuha 56, LPP Ternate 20, LPKA Ternate 13, Rutan Soasiu 68, Rutan Ternate 66, dan Rutan Weda sebanyak 24.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *