Klikfakta. id, TERNATE– Tim penasehat hukum mantan gubernur maluku utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang divonis bersalah atas perkara kasus suap lelang jabatan proyek dan perizinan di Pemprov Malut berencana akan mengusulkan ke Mahkamah Agung( MA) agar penahanan terhadap klienya itu dialihkan jadi tahanan rumah.
Ini menyusul kondisi AGK yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Ternate akhir- akhir ini makin memprihatinkan.
AGK diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie( RSUD CB) Ternate sejak 2 Desember hingga 17 Desember 2024.
AGK berdasarkan surat keterangan dokter direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan dan dikembalikan ke Rutan.
Tim penasehat hukum AGK, Hairun Rizal mengungkapkan bahwa, berdasarkan rekomendasi dokter, AGK sudah tidak lagi rawat inap.
Namun bagi pihak keluarga, kondisi AGK masih sangat memprihatinkan.
Selaku tim PH, pihaknya menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter.
Hanya saja kalau dilihat langsung sama-sama kondisi AGK masih sangat lemah.
“Dan secara fakta kita berharap Bapak AGK masih bisa dirawat inap. Hal itu juga menjadi harapan bagi pihak keluarganya,” ujar Hairun, saat ditemui sejumlah awak media di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Selasa 17 Desember 2024.
Dengan kondisi yang masih sakit itu oleh tim penasehat hukum juga tengah berupaya mengajukan permohonan pengalihan jadi tahanan rumah ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
Pihaknya berharap agar kliennya bisa mendapatkan pengobatan yang memadai untuk sementara mendapat perawatan di rumah.
“Melihat kondisi terdakwa atau klien kami yang membutuhkan perawatan dan perhatian yang seharusnya dirawat secara serius,” tukasnya.
Karena lanjut Hairun, pihaknya juga mengaku menemukan di lapangan bahwa beliau( AGK) saat buang air besar (BAB) maupun buang air kecil sudah tidak bisa berjalan sendiri ke kamar mandi, beliau AGK harus ditandu atau dibopong.
“Karena itu sangat memprihatinkan sehingga kita berharap kalau memang terdakwa ini dikembalikan ke rutan tentu kita menghormati. Akan tetapi kami juga berharap pihak rutan agar memperhatikan kondisi klien kami dan melaporkan secara intens ke kami,” harapnya.
Selaku PH, tetap menghormati semua proses hukum berjalan. Akan tetapi hak kleinya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan juga dijamin oleh Undang – Undang terlebih lagi dalam kondisi sakit dan melemah.
“Hari ini resmi kita kembalikan beliau (AGK) ke rutan Ternate di Jambula. Tetapi kami berharap pihak rutan jika memang tiba-tiba kondisi beliau drop atau melemah kami berharap segera informasikan ke kami atau keluarga untuk dirawat secara intensif di RSUD atau rumah sakit lain,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar