DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » 145 Tersangka Narkoba di Maluku Utara Diringkus Sepanjang Tahun 2024

145 Tersangka Narkoba di Maluku Utara Diringkus Sepanjang Tahun 2024

Klikfakta.id, TERNATE — Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara tahun 2024 meningkat, jika dibandingkan dengan 2023.

Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu serta minuman keras (Miras) dari berbagai merek yang diamankan sepanjang tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras yang berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Malut dipimpin langsung, Direktur Resers Narkoba (Dirresnarkoba) olehKombes Pol Edy Wahyu Susilo yangdidampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan bahwa pada tahun 2024 penanganan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda dan Polres jajaran 123 kasus.

Dari jumlah tersebut sebanyak 145 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 123 kasus, Polda Malut bersama polres jajaran berhasil mengamankan 145 yang tetapkan sebagai tersangka selama Januari sampai Desember 2024,” ujar Edy dalam sambutannya pada Selasa 31 Desember 2024.

Lanjut Edy, 145 tersangka, sebanyak 44 berperan sebagai pengedar dan 101 orang pemakai.

Ia menyatakan untuk jumlah pemakai mengalami peningkatan sebanyak 5 orang atau 5 persen jika dibandingkan tahun 2023 96 orang pemakai.

“Berdasarkan jenis kelamin yang di dominasi laki-laki sebanyak 141 orang dan perempuan sebanyak dan 4 orang,” sambungnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 18,1 kg ganja, 227,75 gram, dan sabu, 4,35 tembakau sintetis serta 500 butir obat tramadol.

“Hasil ini merupakan pengungkapan dari Polda dan Polres jajaran selama tahun 2024,” pungkasnya.

Ia memastikan jumlah perkara yang ditangani Dirresnarkoba sebanyak 61 dengan rincian 31 dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), 30 melalui proses persidangan.

“Selaku Direktur Narkoba, saya juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena pengungkapan Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum tetapi juga tanggung jawab semua termasuk masyarakat, ” pungkasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan