Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) memasuki 8 tahun tak kunjung ada kejelasan.
Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang menjadi tunggakan cukup lama, terhitung sejak 6 November 2017. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Agusmawati Taib Konten.
Kasus yang belum diselesaikan sejak 8 tahun silam tersebut, berkasnya sudah belasan kali bolak balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
Penanganan kasus yang tak kunjung ada titik terang tersebut, bahkan menjadi atensi KPK, Kejagung serta Bareskrim Polri yang sudah hampir 2 kali turun langsung melakukan pengawasan.
Dalam pengawasan, tim penyidik KPK memerintahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, untuk menambah tersangka lain dari satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi Lesmana dalam pemaparan di acara prees rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Baal Room Royal Resto Ternate, pada Senin(30/12/2024) mengaku sulit untuk mengungkap terkait kasus tersebut.
Alasannya karena kasus tersebut juga merupakan kasus yang sangat lama dan penyidik hingga JPU Kejati yang menangani awal sudah berganti.
“Kami sadar dalam penanganan kasus ini sulit, karena dengan alasan-alasan tertentu seperti pergantian penyidik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Afriadi juga mengakui, semenjak menjabat sebagai Direskrimsus di Polda Malut, kasus tersebut sudah menjadi atensi untuk dirinya.
“Memang kasus ini jadi atensi, apalagi sudah dilakukan pengawasan oleh KPK, mungkin kasus yang bisa untuk diselesaikan pejabat Dirreskrimsus yang baru,” tukasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar