DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Dugaan Tipikor BTT Sula Jadi Atensi Kejati Malut, Back Up Kejari Sula Buru DPO M. Yusril

Dugaan Tipikor BTT Sula Jadi Atensi Kejati Malut, Back Up Kejari Sula Buru DPO M. Yusril

Klikfakta.id, TERNATE — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tahun 2021 jadi atensi Kejati Malut, dengan menggelar supervisi ke Kejari Kepulauan Sula.

Diketahui kasus dugaan tipikor BTT Pemkab Kepulauan Sula tahun 2021 dengan anggaran Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar).

Kejari Kepulauan Sula dalam menangani kasus ini, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril selaku Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa.

Namun didalam perjalanan tersangka Yusril masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Kepulauan Sula, dan sampai saat ini Yusril belum berhasil diamankan.

Namanya dimasukkan dalam DPO itu disampaikan langsung oleh Kejari Sula ke pihak Adiyaksa center agar ikut menjadi atensi bersama.

Kejati yang saat ini ikut melakukan supervisi atau pendampingan proses penyelidikan, mulai mengumpulkan bukti berdasarkan fakta persidangan.

Fakta persidangan yang dikumpulkan tersebut baik dari keterangan saksi maupun bukti berkas lainya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, memastikan Kejati ikut melakukan pendampingan proses penyelidikan kasus BTT Sula.

“Untuk perkembangan, sejauh ini tim sedang bekerja mengumpulkan bukti, baik yang muncul dalam persidangan maupun bukti lain. Selain itu, fokus tim juga mencari tahu keberadaan DPO Muhammad Yusril,” ujar Richard pada Rabu 8 Januari 2025.

Tersangka Yusril, kata Richard telah disampaikan ke Adiyaksa center guna menjadi atensi agar cepat ditemukan.

Namun pihaknya menyampaikan dimanapun keberadaan DPO agar bisa kooperatif sehingga kepastian hukum dapat diberikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kejari Sula, jika ada kendala agar secepatnya disampaikan, langsung diberi pengarahan lebih lanjut,” katanya.

Selain fokus mencari tahu keberadaan dari Muhammad Yusril selaku DPO tim dari Kejati Malut juga terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti.

“Artinya bahwa dengan kerja-kerja tim diatas biar ketika DPO ditangkap maka proses hukumnya langsung berjalan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus BTT, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis kepada terdakwa Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sehingga dia (Muhammad Bimbi) dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun. Namun dari putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi lalu mengabulkan upaya banding JPU dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dari putusan majelis hakim PN Ternate.

Untuk diketahui anggaran BTT pada Covid-19 yang dianggarakan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar.

Dimana, anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Didalam kasus ini penyidik Kejari Sula menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus sebagai terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril DPO.

Dan kini penyidik Kejari masih terus melakukan proses pendalaman kasus dengan melakukan pendampingan proses penyelidikan. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan