Klikfakta.id, HALBAR- DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis(9/1/2025) kemarin, mengundang pihak SPBU, agen minyak tanah, diantaranya PT Maluku Indah, Disperindagkop dan UKM, DPMPTSP, dan Polres.
Rapat yang berlangsung di lantai II kantor DPRD Halbar itu, menindaklanjuti persoalan kelangkaam BBM bersubsidi jenis minyak tanah di halbar yang tak kunjung tuntas.
Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi mengaku, dalam rapat dengar pendapat( RDP) itu berjalan cukup alot.
Komisi gabungan DPRD kata Joko dalam rapat tersebut mempertanyakan distribusi minyak tanah di lapangan yang bermasalah.
” Dalam tersebut, diperoleh gambaran biang keroknya pada teknis pendistribusian yang ada di Dinas Perindagkop. Karena dari agen minyak tanah itu begitu dikeluarkan oleh Pertamina dan agen menyerahkan ke Disperindagkop dan Disperindagkop yang distribusi di lapangan, ” tegasnya, Jumat(10/1/2025).
Politisi partai golkar ini menyebut Disperindagkop juga tidak terlalu maksimal untuk menyampaikan data-data, menyampaikan informasi, argumentasi karena tidak hadirnya Kadis dan Kabid Perdagangan, Haryono Dahlan.
Dimana, dalam rapat tersebut hanya dihadiri Sekretaris Perindagkop yang tidak bisa banyak bicara serta menghadirkan data -data yang valid.
Joko menegaskan, dalam rapat tersebut oleh DPRD juga menyampaikan beberapa point rekomendasi. Diantaranya :
Pertama, DPRD merekomendasikan kepada pihak SPBU agar membuka pelayanan 1×24 jam khususnya di dalam kota jailolo.
Kedua, DPRD merekomendasikan kepada pihak SPBU agar menertibkan pengisian BBM di SPBU yang menggunakan gelong, tangki rakitan dan lain-lain yang tidak sesuai standar pengisian di SPBU.
Ketiga, DPRD merekomendasikan kepada pemkab melalui Dinas Disperindagkop agar mengevaluasi kembali teknis pendistribusian BBM jenis minyak tanah ke masyarakat penerima atau di desa-desa itu.
Keempat, DPRD merekomendasikan pembentukan pansus investigasi BBM khususnya jenis minyak tanah.
” Kami sangat prihatin karena jatah kita minyak tanah dalam satu tahun surat edaran yang dikeluarkan BPH migas itu jatah Halbar yaitu 6.866 ton dibagi 12 bulan berarti jatah kita minyak tanah dalam satu bulan itu 572 ton, ” tegasnya.
” Jika 572 ton dibagi dalam 173 desa minyaknya cukup banyak tetapi kenapa terjadi kelangkaan ketika didistribusi ke lapangan, tidak tau sebagian ke mana dan orang cari semakin susah ini juga aneh, “sebutnyam
Joko juga memastikan dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa ternyata teknisnya ada di Disperindagkop.
Dari agen sudah menyampaikan kewajiban mereka distribusi dari pertamina ke pemda dalam hal ini Disperindagkop selalu intansi teknis yang tak mau menyajikan data valid.
Sampai saat ini Disperindagkop belum mampu menjelaskan atau mengklarifikasi kenapa sampai setiap distribusi terjadi kelangkaan BBM. Bahkan insiden kemarin juga memicu dari soal distribusi BBM, yang setiap distribusi jadi masalah, ” pungkas Joko. ***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar