Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendukung upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong transformasi ekonomi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea dalam dialog interaktif menerangkan bahwa, kekayaan intelektual (KI) meliputi KI komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, maupun KI personal meliputi merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, desain industri dan jenis lainnya yang ada di Malut, terus didorong untuk didaftarkan dan dilindungi.
“Masyarakat kini dimudahkan dengan sistem pelayanan kekayaan intelektual yang dapat diakses secara online. Selain itu, untuk memitigasi masyarakat yang belum dapat mengakses internet, kami melakukan pendampingan dan sinergi bersama pemerintah daerah, kampus, dan elemen masyarakat, untuk mendorong pendaftaran dan perlindungan HKI di wilayah Maluku Utara,” ujar Zulfikar, Jumat (10/1/2025).
Zulfikar menambahkan, dalam konteks peran ekosistem kekayaan intelektual mendorong transformasi ekonomi, Kemenkum Malut terus mengoptimalkan pengembangan ekonomi melalui jalur kekayaan intelektual.
Dialog interaktif tersebut dimoderatori oleh presenter Sofyan Togubu. Ia menanyakan kepada Manajer UMKM Ummi Habibie, Muhammad Assagaf yang hadir sebagai narasumber terkait manfaat yang diterima setelah usahanya mendaftarkan HKI pada DJKI.
“Banyak manfaat saat merek Ummi Habibie kami memperoleh HKInya. Manfaatnya terdapat diferensiasi produk, keunggulan kompetitif, dan memperoleh perlindungan hukum di mana merek kita tak akan diduplikasi oleh orang lain,” ujar Assagaf.
Senada dengan itu, Owner UMKM Ifamoy mengungkapkan manfaat yang diperoleh setelah mendaftarkan Ifamoy sebagai merek di DJKI.
“Banyak sekali manfaat yang diperoleh. Kini kita tidak takut lagi merek kita akan diambil orang lain. Selain itu, merek usaha lebih dikenal luas, dan memudahkan ekspansi pasar produk kita,” ujarnya sumringah.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi dialog interaktif tersebut. Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa sosialisasi terkait manfaat pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual merupakan hal yang penting diketahui oleh seluruh pihak.
“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, maka banyak manfaat akan diperoleh, baik perlindungan hukum, maupun peningkatan nilai jual ekonominya,” kata Budi Argap Situngkir.
Budi Argap turut mendorong seluruh pihak khususnya pemerintah daerah, kampus, elemen masyarakat, komunitas, dan lainnya membangun sinergi dan kolaborasi untuk mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Malut, untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mendatangkan dampak positif bagi daerah. (hms/red)
Komentar