Klikfakta.id, TERNATE — Istri salah satu pemain sepak bola liga 2 Indonesia, yang berinisial ZZ, Ivha Alhamid, dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Instagram.
Sandi Silvia selaku korban melalui Penasehat Hukum (PH), Rezki Yulpermatasari mengatakan, istri dari suami pemain sepak bola inisial ZZ tersebut di dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun instagram.
Pasalnya didalam postingan, Ivha di story Instagramnya memposting foto korban (Sandi) bersama suaminya dengan narasi rasis agama, menyerang fisik serta menyebutkan perempuan jalang.
“Lebih banyak lagi narasi yang sangat tidak pantas diposting Ivha untuk menyerang korban,” ujar Rizki, Jumat 10 Januari 2025.
Rezki mengaku, postingan Ivha sejak 22 Agustus 2024 dan melaporkan ke Polres Ternate sejak 21 September 2024 lalu. Rentan waktu antara laporan dan postingan agak jauh.
“Jauh karena, kliennya Sandi Silvia bersama suaminya Michael berada di London ibukota Inggris,” jelasnya.
Yang jelas, kata Rezki, persoalan untuk waktu tidak jadi masalah. Akan tetapi masalahnya adalah, terlapor Ivha Alhamid agar segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Selain diminta untuk klarifikasi, terlapor harus dimintai pertanggungjawaban atas postingan yang dinilai merugikan kliennya dan suami serta keluarga.
” Kami harapkan, penyidik Polres cepat memanggil terlapor tanpa alasan, dan kalaupun panggilan sudah dilakukan, namun terlapor beralasan, sehingga tidak memenuhi panggilan, penyidik harus mendatangi untuk meminta pertanggungjawaban. Karena ini, soal nama baik klien kami,” tegas Rezki.
Rezki mengatakan,terlapor adalah merupakan salah satu istri mantan pemain sepak bola dari tim nasional (timnas) Indonesia yang saat ini telah bermain di Liga 2.
“Ivha itu istri pemain bola berinisial ZZ. Intinya, kami butuh kepastian hukum agar kliennya yang jauh-jauh dari London mendapatkan hasil dari proses hukum ini,” tandasnya.
Terkait dengan laporan tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.
AKP Umar Kombong mengaku, laporan tersebut memang benar adanya, akan tetapi masih dalam penyelidikan.
“Kendala utama saksi (terlapor) yang diundang selalu tidak hadir dan saksi terlapor sementara hamil 5 bulan, dan berada di Jawa,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar