Klikfakta. id, HALTENG– Polres Halmahera Tengah, dijadwalkan akan menggelar sidang etik Pemberhentian dengan tidak hormat( PDTH) terhadap anggotanya berinisial Bripka JH alias Julkarnain Hidayat pada akhir Januari 2025 nanti.
Bripka JH diketahui bertugas di Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah, yang dilaporkan lantaran diduga telah menghamili seorang perempuan dan enggan menikah, justru menyuruh melakukan aborsi.
Ia dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024 lalu dibuktikan dengan surat perintah Penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.
Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Ramli Soleman yang dikonfirmasi Klikfakta. id, di ruang kerjanya Sabtu(11/1/2025) siang tadi mengaku, penyidik Propam Polres Halteng telah menggelar pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Berkasnya pun telah dinyatakan lengkap.
Olehnya itu, ia memastikan akhir Januari 2025 akan digelar sidang, walaupun kedua belah pihak mengatur masalah tersebut secara damai.
Namun berita tersebut sudah viral dan mencoreng nama baik institusi Polri.
” Aturan Polri tetap ditindak lanjuti sidang kode etik dikarenakan pelanggaran yang fatal, ” tegasnya.
Dari Polda Malut lanjut Ramli juga akan hadir dalam persidangan tersebut. Dimana polres Halteng sejauh ini juga masih mengikuti perkembangan kasus dan turut mengawal kasus tersebut.
” Pihak korban berharap secepatnya proses oknum polisi tersebut untuk naik sidang. Dan sementara menunggu sidang etik yang akan dilakukan secara terbuka transparan dalam waktu dekat, “pungkas Ramli. ***
Editor : Armand
Penulis : Ira Wati Rumakamar
Komentar