DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polda Malut Jelaskan Alasan Jemput Paksa Ketua Togammoloka

Polda Malut Jelaskan Alasan Jemput Paksa Ketua Togammoloka

Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) angkat bicara terkait dengan penjemputan Ketua Togammoloka, MIG alias Iram yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, yang jadi sorotan publik, lantaran tersangka saat diamankan dengan posisi tangan diborgol.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut Kombes Pol. Asri Effendy menegaskan, tersangka diamankan karena dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Tersangka kata dia, tidak menghadiri panggilan sebanyak dua kali sehingga penyidik langsung melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus dengan perintah membawa.

“Jadi dia (MIG) tidak kooperatif makanya anggota jemput paksa, karena pada saat dicek juga, posisinya saat itu berada di Galela Halmahera Utara,” ujar Asri ketika di konfirmasi pada Sabtu 25 Januari 2025.

Asri juga mengakui, kalau dia (MIG) dengan posisi tangan yang diborgol saat diamankan oleh penyidik, namun menurutnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jadi memang kita tidak salah tangkap dan itu sudah sesuai SOP, karena berdasarkan dengan panggilan pertama dan kedua yang tidak direspon,” katanya.

Asri Effendy yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut juga mengakui, setelah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka, kemudian penyidik langsung diizinkan untuk pulang.

“Jadi kami hanya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan, Setelah diperiksa langsung balik, dan tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa MIG merupakan ketua AMPP Togammoloka, dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/74/XI/2024/MALUT/SPKT tertanggal 6 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/12/XI/2024/Ditreskrimsus tertanggal 11 November 2024.***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan