Klikfakta.id, HALTIM– Setelah sempat kabur, pria inisial WB di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya berhasil ditangkap aparat keamanan.

WB diketahui merupakan ayah kandung, yang diduga telah menggauli anak kandungnya sebut saja bunga( nama samaran) hingga hamil 7 bulan.

Tindakan keji yang dilakukan pelaku itu tertutup rapi hingga berbulan-bulan, lantaran pelaku yang juga ayah kandung mengancam putrinya dengan senjata tajam apabila menceritakan kejadian tersebut.

Kasus ini terbongkar pada, Jumat 12 April 2024. Saat korban dipaksa oleh ibu kandungnya untuk menyebut siapa pria yang telah menghamilinya itu.

Korban akhirnya mengaku bahwa pria yang telah menghamilinya adalah sang ayah.

Mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban langsung melapor ke keluarganya pada esok hari atau pada Sabtu 13 April 2024.

Sontak informasi tersebut terdengar ke telinga masyarakat dan langsung menyergap pelaku di kediamanya di desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun saat itu pelaku mengancam warga dengan senjata tajam berupa parang dan tombak. Pelaku kemudian berhasil kabur.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang sempat di areal perkampungan hendak ke luar untuk menyeberang ke Pulau Tapalo yang berdekatan dengan Desa Gotowasi.

Warga yang melihat pelaku langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat dianiaya warga hingga babak belur.

Beruntung, aparat kepolisian bersama TNI langsung mengamankan korban dan dilarikan ke RSUD Maba menggunakan mobil pick up.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat pelaku yang berhasil di tangkap diikat dengan pakain di tangan dan tali dibagian kaki, dan tampak terlihat berlumuran darah di bagian wajah.

Informasi yang diperoleh melalui Serda Ridwan Lainta, yang juga  Babinsa di Maba Selatan, menyampaikan bahwa,  awalnya ia sempat mendapat telpon dari kepala desa Gotowasi.

Ia kemudian mengajak anggota TNi Pos Waci ke TKP atau rumah pelaku.

Ternyata Pelaku sudah melarikan diri ke hutan sekitaran belakang kampung desa Gotowosi, dan kasus ini sudah diambil alih oleh pihak kepolisian.

” Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh masyarakat dibantu TNI-Polri sekitar pukul 02.00 WIT dini hari pada Minggu 14 April 2024, saat hendak keluar dari persembunyian,” ujarnya.***

Editor       : Armand

Sumber  : harianmalut.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *