Klikfakta.id, TIKEP — Seorang pemuda inisial BP(20) warga desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri hingga tewas di dalam kamarnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh saudaranya bernama Rafael saat berkunjung ke rumah orang tuanya yang jga tempat korban tinggal, sekira pukul 18.40 WIT, Senin 15 April 2024.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan  membenarkan adanya peristiwa tersebut.

” Saudaranya ini memanggil DP untuk berniat mengajak makan buah langsat yang dibawanya dari rumah. Namun tidak digubris, jadi akhirnya memutuskan untuk mengintip dari balik jendela kamar dan dari disitulah melihat DP sudah pada posisi gantung diri,” terang Agung, dikutip dari rakyatmu.com, Selasa 16 April 2024.

Berdasarkan informasi, aksi nekat tersebut diduga disebabkan korban putus asa lantaran hubungan asmaranya tidak direstui orang tua karena beda keyakinan agama.

” Korban DP diketahui berpacaran dengan R (20) sejak masih sama-sama duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) beberapa tahun lalu,” tuturnya.

Melihat korban dalam posisi gantung diri, saudaranya menurut Agung langsung bergegas memanggil orang tua yang merupakan paman dan bibinya agar membuka pintu yang terkunci dari dalam.

“Usai saksi melihat DP gantung diri dalam kamar, sontak langsung lari memanggil orang tuanya bernama Ibu Olvi dan Pak Yustam yang juga adalah paman dan bibinya itu untuk membuka pintu kamar,” ujarnya.

Korban lanjut Agung sempat dilarikan ke Puskesmas Lifofa dengan harapan nyawanya bisa tertolong. Namun dari hasil pemeriksaan petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia.

“Dilarikan ke Puskesmas Lifofa tapi hasil medis menyatakan DP sudah meninggal dunia, sehingga langsung dipulangkan ke rumahnya. Keluarga juga menolak korban diautopsi karena sudah menerima peristiwa itu,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa tersebut, pada 15 April 2024, pukul 12.40 WIT, masing-masing kedua orang tua mendatangi kantor Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan bermaksud untuk memisahkan korban DP dan R atas hubungan asmara yang dijalani.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang disepakati secara bersama-sama untuk memisahkan kedua anak mereka dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.****

Editor      : Armand

Sumber : rakyatmu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *