Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu 27 Maret 2024 foto( tangkapan layar Antara foto)

Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Tersangka kasus dugaan korupsi AGK dan dua orang lainnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Tim Penyidik pada April 2024 telah menyerahkan tersangka AGK ke Jaksa karena penyidikan dinyatakan lengkap dan segera disidangkan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu 17 April 2024.

Penahanan terhadap Abdul Gani dan lainnya yang berlaku akan dilakukan tim JPU KPK selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK. Sedangkan pelimpahan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

“Penahanan para tersangka AGK dan Ramadhan Ibrahim serta Ridwan Arsan menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari ke depan di Ruang Rutan KPK,” katanya.

“Sementara untuk pemindahan ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut.

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini mengamankan eks Gubernur Maluku Utara AGK dan 17 orang lainnya. Serta uang 752 juta turut diamankan KPK.

Bukti permulaan tim penyidik KPK terhadap AGK diduga menerima suap Rp 2,2 miliar dari pihak swasta yang ikut tender proyek di Pemprov Malut yang nilai kontraknya Rp 500 miliar

Uang suap tersebut juga diduga telah diterima oleh sejumlah anak buah AGK di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK juga telah menetapkan AGK dengan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Para pihak yang ditetapkan tersangka penerima suap eks Gubernur Malut AGK Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA) Daud Ismail (DI) Kadis Perkim Adnan Hasanuddin (AH) serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Waisan (KW) dari Swasta.***

Editor : Armand

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *