Klikfakta.id, TERNATE- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) saat ini secara resmi telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan( Kadishub) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub serta mantan ketua Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, suap proyek, serta perizinan tambang, menindaklanjuti operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2023 lalu.

Meski secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Imran Yakub serta Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK, Andri Lesmana membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Imran dan Muhaimin oleh penyidik KPK.

“Pak Imran belum ditahan, biasanya kalau sudah tercakup semua. Tentang penahanan ya, mungkin strategi dari pihak penyidik seperti apa ada, jadi ada strateginya,” terang Andri disela-sela menghadiri persidangan di PN Tipikor  PN Ternate, Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Disentil terkait dengan pemanggilan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan, Andri mengatakan bahwa hal tersebut kemungkinan nanti akan dijadwalkan oleh pihak penyidik.

Mungkin dalam waktu. Hanya saja menurut Andri, sebetulnya Ia tidak bisa ungkapkan metode penyidik kecuali dalam sidang namun ini masih proses penyidikan.

Terkait dengan kebijakan penonaktifan Imran Yakub, menurut Andri, itu tergantung pemerintah daerah. Jadi tinggal bagaimana gubernur dalam menyikapi Kadishub yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kami sudah tetapkan beliau bersama Pak Ucu alias Muhaimin Syarif, jadi seperti itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan jual beli jabatan, suap proyek, serta perizinan tambang, menindaklanjuti operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2023 lalu ini, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap saat ini, elah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

Mereka adalah Stevi Thomas (ST) dari pihak swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Sementara eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba( AGK)dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 15 Mei 2024 besok.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *