Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang mendesak Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan orang-orang yang memberikan uang kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) AGK sebagai tersangka.

Agus juga menyentil uang Rp420 juta dari Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Utara,  Samsudin A. Kadir yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Maluku Utara.

Menurutnya terkait dengan uang Rp 420 juta yang diberikan kepada AGK adalah pengakuan dan pembuktian saksi dalam persidangan.

Pengakuan tersebut adalah alat bukti yang sempurna, bahkan tidak dapat dibantahkan lagi, maka keterangan saksi, KPK segera mengambil langkah untuk membuat terang kasus itu.

“Artinya KPK harus menetapkan atau meminta pertanggungjawaban hukum kepada yang bersangkutan dalam hal ini Pj. Gubernur Malut Samsudin biar semua menjadi jelas,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Selasa 21 Mei 2024.

Jikalau orang yang sudah mengakui memberikan uang kepada AGK, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya ada apa dengan KPK?

Maka disini Pihaknya mengatakan KPK dalam pengusutan kasus korupsi tersebut menggunakan Standar ganda atau tebang pilih, bahkan terlihat seperti ada kedekatan emosional.

“Entah kedekatan emosionalnya atau kedekatan seperti apa? saya juga tidak mengetahui secara pasti,” katanya.

Kalau pengusutan kasus seperti ini, Ia katakan patut menduga bahwa ada kedekatan emosional atau kedekatan seperti apa begitu dengan penyidik KPK sehingga mereka belum juga menetapkan sebagai Pj Gubernur sebagai tersangka.

“Saya menyatakan demikian karena semua orang mempunyai kesamaan hak di mata sebagaimana asas equality before the law,” sebutnya.

Semua warga Masyarakat di Maluku Utara ini mempunyai kesamaan hak di mata Hukum jadi tidak ada orang yang diistimewakan, semua sama.

Jika yang bersangkutan itu terlibat dengan kasus suap, jual beli jabatan maka harus ditetapkan tersangka, apalagi telah jelas dia juga mengakui didalam persidangan, bahwa selama menjabat dia memberikan uang ke AGK dengan nilai ratusan juta.

“Ingat yang memberikan uang adalah orang berkualitas dengan tujuannya untuk mempengaruhi Gubernur Malut AGK agar sarana, jabatan yang ada pada dirinya bisa disalahgunakan kewenangannya,” imbuhnya.

“Maka sudah jelas si pemberi  suap, dalam pengakuan tersebut adalah menjadi bukti yang sempurna, yang bersangkutan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya KPK merinci sejumlah nama pejabat dan kontraktor yang memberikan uang dengan cara bertahap, yakni:

1. 18 Juli 2019–17 Oktober 2023 dari Abdi Abdul Aziz sebesar Rp 967 juta.

2. 20 Februari 2021–29 November 2023 dari Abdullah Assagaf sebesar Rp 987 juta.

3. 20 Desember 2022-29 November 2023 dari Adi Wirawan sebesar Rp2 miliar 46 juta.

4. 28 Januari 2020–11 September 2022 dari Ahmad Purubaya Rp 301 juta.

5. 24 Juli 2023-1 Agustus 2023 dari Amalia Mahli Rp.76 juta.

6. 25 Januari 2021-17 Desember 2023 dari Andi Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.

7. 18 November 2021 dari Renny Laos sebesar Rp 50 juta.

8. 5 Januari 2023 dari Alfar Nik Rp.171 juta.

9. 12 Juni 2019-4 November 2023 dari Erfis Ongki sebesar Rp 642 juta.

10. 25 Februari 2023-27 November 2023 dari Dewi Kartika sebesar Rp.106 juta.

11. 10 Mei 2021-11 Desember 2023 dari Fahrudin Tukuboya sebesar Rp.18 juta.

12. 5 Agustus 2019–5 Juni 2023 dari Feni Jowayoknoto sebesar Rp.567 juta.

13. 4 Maret 2023-26 September 2023 dari Paten Sali Perdana Kusuma Rp. 477 juta.

14. 24 Maret 2023 dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.

15. 29 Desember 2019–3 April 2022 dari Hasim Rp 36 juta.

16. 2 Oktober 2019–29 November 2023 dari Jamaluddin Pos Rp 205 juta.

17. 21 Desember 2019–29 Februari 2023 dari Idhar Sidi Umar sebesar Rp. 61 juta.

18. Pada 29 September 2023 dari Ismit Bachmit sebesar Rp 25 juta.

19. Pada 22 Agustus 2020–22 Maret 2023 dari Jerfis Geofani Leo sebesar Rp110 juta.

20. Pada 15 Oktober 2022-6 April 2023 dari Kadri Laece sebesar Rp 240 juta.

JPU KP juga merinci nama-nama yang memberikan uang tunai kepada eks Gubernur Malut AGK sebanyak 16 orang dari pejabat Pemprov maupun Swasta.

1. Desember 2021 Abdi Abdul Aziz bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

2. Awal Januari hingga Desember 2021 dari Ahmad Purubaya, bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima Rp.1 miliar 20 juta.

3. Kantor Romoniti Jakarta AGK juga menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .

4. Desember 2023 dari Saifuddin Djuba bertempat di CV. Hijrah Nusa Tama Tidore AGK menerima uang sebesar Rp 6 miliar 200 juta.

5. 2022 dari Feni Bachmit bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

6. Desember 2023 dari Fanti Auda di Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 250 juta.

7. Tahun 2023 dari Hartono T bertempat di kampung Makean, Halmahera Selatan AGK menerima uang sebesar Rp 50 juta.

8. Tahun 2022 dari Umar Jafar yang bertempat di kediaman AGK sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang sebesar Rp 20 juta.

9. Bulan Mei 2023 dari Jerfis Geofani Leo, AGK menerima uang sebesar Rp 110 juta.

10. November 2023 dari Nirwan M. T Ali, AGK menerima uang sebesar Rp 35 juta.

11. 2019–2020 dari Samsudin Abdul Kadir, AGK menerima uang sebesar Rp 420 juta.

12. Juli 2020–awal 2021 dari Sinfester Andreas, AGK menerima uang sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau Rp 1.183.721 jika dirupiahkan.

13. Pada 15 Desember 2023 dari Jamaluddin yang bertempat di Bank Maluku AGK menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

14. November-Desember 2023 dari Luki Rajapati, AGK menerima uang sebesar Rp 150 juta.

15. Tahun 2023 dari Maftu Iskandar Alam, bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 100 juta.

16. Tahun 2023 dari Egi Sanusi di Hotel Bidakara Jakarta, AGK menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau Rp 450 juta jika dirupiahkan.***

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *