Klikfakta.id, HALTENG–  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Maluku Utara) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah gelar rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kegiatan yang dillaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 itu bertempat di ruang rapat Bupati Halmahera Tengah.

Mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Plt Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M.Ikbal dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir antara lain dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Mengawali kegiatan, M. Ikbal mengatakan bahwa,  kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 180/0438 tgl 1 April 2024 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Husan Ali.

Ia  mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang di atur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melakukan pembobotan dan penyelarasan konsep serta rekomendasi terkait rancangan peraturan Daerah yang dimohonkan sehingga mendapatkan satu kesepahaman dalam perumusan norma.

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan atas nama Bupati Halmahera Tengah menyampaikan terima kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas kerjasamanya selama ini dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah sehingga Kabupaten Halmahera Tengah mendapat penghargaan kepatuhan dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dari Kementerian Hukum dan HAM RI.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *