Klikfakta.id, TERNATE- Mantan Ajudan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba(AGK), IPDA Wahidin Tahmid terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PDTH) lantaran diduga melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Ini menyusul dengan fakta persidangan kasus suap dengan terdakwa AGK Cs pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Rabu 29 Mei 2024, Wahidin yang dihadirkan sebagai saksi mengakui salah satu saksi yang hadirkan bernama Grayu Gabriel Sambouw adalah istri sirinya.

Kabidhumas Polda Malut, ABKP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi Klikfakta.id terkait dugaan pelanggaran kode etik salah satu oknum perwira tersebut memastikan Polda Malut akan melakukan penyelidikan soal itu, sambil menunggu perkembangan persidangan yang sementara berjalan.

” Kalau dari persidangan kita masih menunggu, kalau istri sah atau istri pertamanya melaporkan maka tetap diproses, karena hasil sidang kita juga belum tau,” tegas Bambang, Senin 3 Juni 2024 kemarin.

AKBP Bambang juga mengaku, Polda Malut hingga saat ini belum menerima adanya laporan pengaduan dari pihak- pihak yang merasa dirugikan, termasuk eks Gubernur Malut dalam transaksi uang atau yang lainya.

“Kalau sudah ada laporan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Malut akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Apakah laporannya bersifat keberatan dari seseorang misalnya ada dugaan penggelapan maka dipersilahkan para pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan.

“Kapasitas dia (Wahidin) kan sebagai anggota Polri, maka sanksi yang akan diberikan itu apakah sanksi disiplin maupun kode etik, semua kami masih menunggu tergantung hasil putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

“Apakah putusan pengadilan itu dia sebagai tersangka atau seperti, tapi sampai sekarang kan belum ada, saat ini kan masih sebagai saksi, nanti kita liat keterlibatan dia, jadi tunggu saja putusan pengadilan,” sambungnya.

IPDA Wahidin sebelumnya diketahui ikut diperiksa penyidik KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan( OTT) terhadap eks Gubernur Malut AGK dan sejumlah pimpinan OPD pada Desember 2023 lalu.

Wahidin juga pada Rabu 29 Mei 2024 dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa termasuk eks gubernur malut AGK.

Fakta persidangan terungkap Wahidin sering kali menerima uang dengan nilai Rp20 juta hingga Rp100 juta dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Malut dan pihak swasta.

Wahidin bahkan diduga menerima dari Kadis dan selanjutnya mentransfer ke sejumlah rekening termasuk dengan rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai oleh istri sirinya Grayu Gabriel Sambouw.

Wahidin didepan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi juga mengakui, sebagai anggota Polri berpangkat IPDA, memiliki gaji sebesar Rp6 juta ditambah remon jadi kurang lebih Rp12 juta, dan honor ajudan Rp3 juta, jumlahnya sekira Rp 15 juta.

“Saya kirim ke istri saya Grayu kadang Rp5 juta sampai Rp10 juta, melalui rekening BCA,” terang Wahidin kepada majelis hakim.***

Editor     : Armand  Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *