Klikfakta.id, TERNATE– Dugaan adanya pernikahan siri mantan ajudan Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba( AGK), IPDA Wahidin Tahmid dengan Grayu Gabriel Sambouw, yang terungkap pada persidangan dugaan kasus suap AGK yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, turut dibenarkan oleh pegawai pencatat nikah( PPN) pada Kelurahan Santiong, Kota Ternate.

Pihak PPN Santiong Ternate memastikan pernikahan antara IPDA Wahidin dengan Grayu berlangsung pada tahun 2021

” Oknum polisi dan pasangannya Grayu Gabriel memang benar sudah menikah, dan pernikahan keduanya itu tahun 2021. Kami juga hanya memediasi karena orang tua dari mempelai wanita (Gabriel) juga dihadirkan sebagai wali hakim untuk menikahkan anaknya dan Wahidin,” terang PPN Kelurahan Santiong, Usman Kadir kepada Klikfakta.id, Selasa 4 Juni 2024.

Usman mengaku saat itu, tidak mengetahui, kalau Wahidin anggota polisi. Yang Ia ketahui, Wahidin adalah ajudan Gubenur Malut AGK.

“Jadi pada waktu itu yang saya tau dia ajudan Gubernur Malut AGK, tapi tidak mengetahui kalau dia anggota polisi, karena dia (Wahidin) hanya mengaku sebagai ajudan,” sambungnya.

Pernikahan Wahidin dan Grayu kala itu dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai, karena hanya itu yang diminta oleh mempelai wanita.

“Yang saya tau hanya seperangkat alat sholat saja, kalau memang masih ada lagi saya tidak mengetahui,” sebutnya.

Usman juga mengaku, saat akad nikah mempelai wanita (Grayu) datang bersama ayahnya, sementara Wahidin hanya dengan teman atau kenalan saja.

Disentil soal pengurusan pernikahan terkait status Wahidin maupun Grayu, Usman menjelaskan bahwa yang mengurus pernikahan keduanya itu adalah teman Wahidin bernama Idris dari Skep.

Bahkan menikah juga di rumah temannya. Dimana menurut keterangan dari temannya (Idris) mempelai wanita (Grayu) sudah mengandung.

“Pa Idris itu kalau tidak salah sebagai kontraktor di Provinsi Maluku Utara yang rumahnya dua lantai, mungkin karena mereka saling kenal, alasan menikah karena Grayu hamil, soal mereka itu sudah pernah menikah atau belum saya tidak tau,” sebutnya

Usman juga memastikan izin pernikahan kedua mempelai saat itu, hanya sebatas nikah hukum secara agama menurut syariat islam, karena sudah mengandung, jadi tidak ada surat-surat dan sebagainya.

“Surat-surat seperti buku nikah dan lainnya itu tidak ada, karena status mereka belum jelas pada waktu itu, jadi saya hanya buat surat keterangan menikah,  untuk dipegang, jangan sampai mereka ada bersama atau di kos-kosan orang mencegah,” imbuhnya.

Dikemudian hari lanjut Usman, pihaknya mengetahui bahwa Wahidin adalah seorang anggota dan menjadi ajudan gubernur malut, jadi surat nikah sampai saat ini tidak diterbitkan.

“Karena kalau seorang anggota yang sudah menikah terus mau nikah lagi harus ada izin dari istri pertama dan pengetahuan dari satuan, waktu itu mereka tidak ada berkas seperti KTP, tapi temannya yang mengurus itu beralasan untuk selamatkan bayi yang ada di kandung grayu,” ucapnya.

Usman juga memastikan pernah dimintai keterangan oleh anggota kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) saat bertemu di jalan.

“Waktu itu saya dengan Propam ketemu di jalan, jadi masuk disalah satu rumah, kemudian dia menanyakan hal seperti ini, dan saya jelaskan,”.

“Jadi rupanya mereka nikah siri (kawin siri) karena kalau  bukan nikah siri pasti ada surat-surat saat menikah, tapi ini tidak sama sekali,” tukasnya.

Majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Ternate sebelumnya, melaluI Kasi Humas Kadar Noh menyatakan, terkait dengan nikah siri oknum polisi Wahidin pengakuannya sendiri dalam persidangan pada Rabu 29 Mei 2024 kemarin.

“Bahkan ada surat dari PPN yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) kepada kami itu Wahidin sudah menikah dengan istrinya (Grayu),” singkatnya.

Kadar juga mengakui bahwa Wahidin pada saat menikah tidak menyebutkan statusnya sebagai anggota polri, akan tetapi itu hanya dari pengetahuannya sendiri, karena majelis hakim belum sampai kesitu.

“Karena surat keterangan itu hanya menyebutkan Wahidin sudah menikah dengan istri sirinya itu (Grayu),” tandasnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa yang diadili oleh majelis hakim itu tidak menyangkut dengan pernikahannya, akan tetapi perkara tindak pidana korupsi, jadi kalau sampai lari kesitu majelis hakim tidak berkepentingan.

“Kami kejar itu bukan pernikahannya, tapi perkara korupsi, misalkan berapa banyak mereka mendapat transferan uang sebesar itu, karena menyangkut pernikahan kami tidak terlalu ngotot,” akunya.

Mereka berdua dihadirkan didalam persidangan sebagai saksi  untuk mencari tahu berapa banyak uang masuk ke rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai oleh Grayu.

Disentil soal keterangan saksi Wahidin dalam persidangan itu tanggapan majelis seperti apa? Ia mengaku bahwa keterangannya itu merupakan fakta persidangan yang nantinya dipertimbangkan dalam putusan.

“Belum bisa kita ekspos kalau fakta persidangan, karena menyangkut fakta mungkin JPU, terdakwa, dan para penasehat hukum juga punya fakta tersendiri,” terangnya.

Untuk menghadirkan PPN atau tidak itu tergantung Jaksa, karena bukan kepentingan majelis, hanya pada waktu sidang Rabu kemarin ada salah satu majelis mengingatkan kepada JPU agar kalau bisa hadirkan PPN.

“Karena untuk membuktikan ini ialah JPU, yang terpenting dia (Wahidin) mengakui sudah menikah, sehingga kami tidak meminta menghadirkan, hanya mengingatkan,” pungkasnya.

Istri Siri Wahidin itu terungkap dalam persidangan pada Rabu 29 Mei 2024 kemarin, ketika Jaksa Penuntut Umum JPU KPK) Andi Lesmana menanyakan kepada Wahidin terkat hubungannya dengan Grayu apakah Istri Sah atau Istri Siri?

Wahidin secara langsung mengakui bahwa Grayu adalah istri Sahnya. Mereka menikah setelah dia (Wahidin) menjadi ajudan AGK pada 2021.

“Iya Grayu itu Istri saya, kami berdua menikah setelah menjadi ajudan, tak lama kemudian, dia mengaku bahwa Grayu adalah istri sirinya,” akui Wahidin.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *