Klikfakta.id, HALTENG- Kanwil Kemenkumham Malut melakukan koordinasi terkait Layanan PPNS pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu 5 Juni 2024.

Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, yang dalam kesempatan tersebut, menyampaikan terkait Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Aisyah menyampaikan bahwa , tugas Kantor Wilayah ialah mengurus terkait hal-hal administrasi PPNS di Wilayah.

Dalam perkembangannya banyak PPNS yang telah dilantik namun belum memiliki kartu tanda penyidik(KTP) padahal ini merupakan suatu komponen terpenting dalam melaksanakan penegakan hukum.

” Sehingga kami menyarankan untuk setiap PPNS yang telah dilantik yang berada pada satuan polisi pamong praja dan dinas lingkungan hidup kabupaten Halmahera Tengah, untuk segera mengurus Kartu Tanda Penyidik dengan membuat permohonan yang disampaikan ke sekretariat kementerian/lembaga yang merupakan pembina dalam hal ini Kementerian dalam Negeri,” pintanya.

Permohonan bisa dibuat secara secara kolektif ke direktorat jenderal administrasi hukum umum dalam rangka menerbitkan KTP yang dimaksud.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 dan 13 Permenkumham nomor 5 Tahun 2016 , diatur mengenai Mutasi PPNS, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilaksanakan pada beberapa kabupaten/ kota termasuk saat ini kabupaten Halteng terdapat 1 PPNS yang telah dimutasikan ke bagian keuangan Provinsi atas nama Rustam Effendi.

Sehingga perlu membuat laporan ke sekretariat kementerian/lembaga pembina untuk menyurat ke Menteri Gukum dan Ham guna diberhentikan sementara dari jabatannya, dan akan dilakukan pelantikan kembali ketika yang bersangkutan telah kembali ke dinas yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Selanjutnya, untuk diketahui bersama bahwa PPNS ini sangat penting untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah.

Sehingga diperlukan SDM untuk menjadi PPNS sehingga penegakan perda dapat berjalan dengan baik.

Oleh karenanya dimohon perhatian dari Pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran guna membiayai diklat PPNS ini sehingga SDM yg tersedia memadai untuk melakukan penegakan perda di daerah.

” Terakhir dari kami, bahwa jika ada bapak/ibu sekalian yang telah mengikuti diklat dan ingin melakukan pelantikan dapat mengajukan permohonan melalui website kantor wilayah dengan memilih layanan permohonan ppns online, di dalamya terdapat paltform yang dapat bapak/ibu calon PPNS isi dengan melampirkan pas foto 4×6 3 lembar, SK Pengangkatan, dan Sertifikat pendidik dan pelatihan PPNS,” ujar Aisyah.

” Kami kanwil memberikan kemudahan kepada bapak/ibu sekalian agar tidak perlu mengajukan permohonan secara langsung mengingat kantor wilayah jaraknya cukup jauh dari kabupaten halteng sehingga menjadi lebih efektif dan efisien dari segi anggaran dan waktu, Pungkas Aisyah dalam mengakhiri koordinasi,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah, Muzzakar Kadir, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim kantor wilayah yang berkenan hadir melaksanakan koordinasi.

” Kami mendapat banyak sekali informasi dan pengetahuan tentang PPNS, kami berencana akan menganggarkan dua orang di tahun ini untuk mengikuti diklat PPNS yakni Pak Nikmat dan Pak Kunup,” ucapnya.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *