Klikfakta.id, TERNATE — Ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) IPDA WT alias Wahidin Tahmid dan istri sirinya Grayu Gabriel terancam terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang( TPPU) lantaran terungkap dipersidangan, sebagai penerima, penggunaan uang dari hasil tindak pidana korupsi atas kejahatan terdakwa AGK.

IPDA Wahidin dan istri  sirinya diketahui dihadirkan oleh jaksa penuntut umum( JPU) KPK sebagai saksi pada persidangan kasus suap, jual beli jabatan, dan perizinan, serta gratifikasi dengan terdakwa AGK dan rekannya, yang berlangsung di Pengadilan tindak pidana korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 29 Mei 2024.

IPDA Wahidin saat memberikan keterangan di persidangan kasus suap AGK( foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id) 

Keduanya dihadirkan JPU KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan uang dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Malut yang masuk ke rekening atas nama Windi Claudia sebesar Rp.3,4 miliar lebih.

KPK diketahui saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK, Rikhi BM yang dikonfirmasi di halaman PN Ternate usai sidang mengaku, Wahidin dan Grayu dihadirkan didalam persidangan itu sebagai saksi, fakta untuk aliran penggunaan uang dari terdakwa eks Gubernur Malut.

Rikhi juga belum bisa membeberkan terlalu jauh terkait status Wahidin dan istrinya itu, apakah sampai menjadi tersangka atau tidak.

Dimana, untuk kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan unsur pasalnya hanya kepada Abdul Gani Kasuba terkait dengan menerima uang, dan kemana digunakan.

“Apakah itu ada kaitannya dengan perbuatan kedua saksi Wahidin dan Grayu atau tidak, oleh tindakannya memenuhi apa nggak unsur pasalnya,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa perbuatan oknum polisi Wahidin dan istri sirinya Grayu untuk sementara ini masih sebagai penerima, penggunaan uang dari hasil tindak pidana korupsi atas kejahatan terdakwa eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Kesaksian kedua saksi apakah AGK terima atau tidak, kalau memang ada penipuan itu di luar ranah kasus ini,” sebutnya

Menurut Rikhi, perkara kasus korupsi ini adalah menerima suap untuk eks Gubernur Malut AGK, entah digunakan apa itu urusannya terdakwa dan pihak yang diberikan, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka nanti ditambahkan lagi.

“Sampai saat ini kalau dilihat ada yang ditipu ya, itu artinya masih diluar konteks perkara suap, dia (Wahidin dan Grayu) hanya penggunaannya saja, apakah ini bisa kita dalami ke TPPU nya, karena saat ini kasus TPPU lagi diproses penyidikan tim penyidik KPK,” beber Rikhi.

“Itu untuk saksi Wahidin dan Grayu, karena sekarang AGK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, dan sekarang prosesnya lagi berjalan,” tukasnya.

IPDA Wahidin sebelumnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Rabu 29 Mei 2024 dengan terdakwa AGK dihadapan majelis hakim mengaku, pernah mengirimkan uang atas permintaan AGK ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.

“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya,” terang Wahidin kepada majelis hakim.

Sementara istri sirinya Grayu Gabriel dipersidangan terungkap membuka rekening Bank BRI  menggunakan nama Windi Claudia dengan nomor rekening 1880004245623 sejak 14 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 untuk menerima uang hingga mencapai Rp3.4 miliar.

Grayu mengaku pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut merupakan arahan dari suaminya.

“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Grayu bahkan mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cash maupun melalui transfer.

“Saya pernah kasih ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” bebernya.

Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata Grayu dipakai untuk kebutuhan keluarga.

Diantaranya untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *