Klikfakta.id, TERNATE — Tiga Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi disidang kasus suap, jual beli jabatan dengan terdakwa eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Ketiga saksi dari Pemprov Malut yang dihadirkan JPU KPK diantaranya Kadis Pertanian Mochtar Husen, Musrifah Alhadad selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Imran Yakub Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut.

Tak hanya hadir di persidangan, akan tetapi ketiganya dihadapan JPU KPK dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa AGK serta para pengunjung mengakui memberikan ratusan juta ke AGK saat masih aktif dalam jabatannya sebagai Gubernur Malut.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tompubolon juga sebagai Ketua PN berlangsung Rabu 12 Juni 2024.

Berjalannya persidangan oleh majelis hakim Rommel menanyakan kepada saksi Kadis Pertanian Malut Mukhtar Husein terkait dengan pemberiannya kepada AGK.

Apakah saudara pernah memberikan dan berapa banyak yang diberikan ke terdakwa AGK.

“Iya saya pernah memberikan uang ke AGK, karena beliau gubernur, maka itu adalah atasan saya, dan loyal ketika saya diminta,” ujar Muhtar dihadapan Majelis, JPU KPK dan Penasehat Hukum.

Mukhtar juga mengungkapkan, bahwa pada saat dirinya tidak mempunyai uang, dengan senang hati langsung memakai uang milik pihak rekanan yang mengerjakan proyek didinas dibawah kendalinya (dinas pertanian).

“Kalau sudah bersuara minta uang ke saya, maka saya selalu berikan uang pribadi jika ada, tetapi kalau tidak ada maka sudah jelas pakai uang milik rekanan,” ucapnya.

Ia bahkan mengaku untuk memenuhi uang yang dimintai oleh terdakwa eks Gubernur Malut AGK karena pada saat itu dirinya hanya sebagai bawahan, jadi takut karena, atasan dan takut diberhentikan (Kehilangan Jabatan) sebagai kepala dinas.

“Saya takut dinonjob oleh Gubernur dari jabatan yang melekat ke saya ini, makanya atasan meminta uang ke saya, maka dengan senang hati saya berikan,” kata Kadis pertanian yang menjabat sejak 2024.

Ketika hakim menanyakan mengenai nominal uang yang diberikan kepada terdakwa AGK, Mukhtar mengaku uang yang dberikan semuanya sekira Rp370 juta.

Sementara saksi Kadis P3A Musrifah Alhadar yang juga selaku istri kedua terdakwa Ridwan Arsan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Malut juga mengakui memberikan uang ke AGK.

“Saya berikan, karena perintah bapak gubernur untuk memberikan uang pada waktu itu beliau (AGK) berada di Jakarta yang melakukan pengobatan. Kemudian saya ditelpon oleh terdakwa Ramadhan Ibrahim dengan alasan gubernur mau bicara,” jelasnya.

Dirinya pada waktu itu mengirim uang dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp. 20 juta hingga Rp30 juta.

Musrifah mengaku bahwa suaminya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini Ridwan Arsan pernah diperintahkan untuk menghadap ke terdakwa AGK, karena meminta uang.

“Saya diperintahkan oleh suami saya untuk memberikan uang Rp500 juta dalam bentuk tunai, akan tapi kami menggunakan uang simpanan pribadi kami, untuk kepentingan AGK,” tukasnya.

Sementara Kadikbud Malut Imran Yakub yang berstatus sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek, dan jual beli jabatan juga mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK.

Imran ketika dipertanyakan oleh salah satu majelis hakim apakah saudara saksi pernah memberikan uang ke terdakwa AGK, dirinya mengakui pemberiannya kepada terdakwa AGK karena diminta melalui telepon.

“Waktu itu ada nomor baru menelpon, terus bilang Pak Im, Pak Gubernur mau bicara,” sebutnya.

” Terus didalam telepon Pak Gubernur sampaikan Pak Im kamu bersiap-siap, karena saya mau lantik jadi Kepala Dinas pendidikan,” kata Imran menjawab pertanyaan Majelis.

Menurutnya terdakwa eks Gubernur meminta dirinya untuk memperbaiki dinas pendidikan, senada dengan yang disampaikan AGK ketika Imran berada di rumah tersangka Ridwan Arsan.

“Pak Ridwan telepon Pak Gub, dan Pak Gub sampaikan Pak Im kamu perbaiki pendidikan, kamu bantu Rp 50 juta begitu,” tandas Imran.

Imran menjelaskan bahwa uang yang dimintai AGK itu baru dipenuhi setelah dia dilantik menjadi sebagai Kadis Pendidikan Malut. Dimana, uang itu diberikan karena menganggap AGK seperti orang tuanya sendiri.

“Saya ingat kata-kata orang tua waktu itu, apabila pimpinan saya atau atasan adalah orang tua sehingga dengan senang hati saya berikan uang,” ujar Imran dihadapan hakim dan JPU KPK.

Sebelumnya Imran disebutkan bahwa telah memberikan uang sebesar Rp.50 juta ke terdakwa AGK, dirinya bahkan mengaku pernah mentransfer melalui ajudan Ramadan Ibrahim (terdakwa) atas permintaan AGK.

“Jadi total uang yang saya berikan ke AGK Rp.100 juta,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *