Klikfakta.id, JAKARTA–  Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Koordinasi dipimpin Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto didampingi Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Joni Rumagit, serta Kakanim Kelas I TPI Ternate dan Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo.

Kakanwil Malut Purwanto berkoordinasi terkait pelaksanaan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 khususnya di bidang Imigrasi.

Selain itu, salah satu pembahasan terkait merespon isu Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan adanya dugaan WNA asal Filipina yang menjabat sebagai kades di Desa Pelita Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

“Saat ini media online sedang hangat mengangkat isu WNA asal Filipina yang sudah menjabat sebagai kades di wilayah kerja Kanim Kelas II Non TPI Tobelo. Untuk itu kami menyampaikan laporan dan meminta arahan kepada Bapak Direktur terkait hal ini,” ujarnya yang didampingi Kadiv Keimigrasian, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kepala Kanim Kelas I TPI Ternate, dan Kepala Kanim Kelas II Non TPI Tobelo.

Senada dengan Kakanwil Malut Purwanto, Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan dan mendalami hal tersebut bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Maluku Utara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Savar F Godam menyampaikan bahwa perlunya dilakukan koordinasi dengan stakeholders untuk mendalami informasi tersebut.

“Lakukan inventarisir semua informasi terkait hal tersebut dan koordinasikan dengan semua pemangku kepentingan dan Forkopimda Provinsi Malut untuk membahas hal tersebut,” ungkapnya Rabu (19/06/2024).

“Koordinasikan juga ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menggali informasi lebih detail. Lakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Koordinasi Kemenkumham Malut bersama Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo dengan Ditjenim secara langsung tersebut, guna memastikan informasi tersampaikan dengan jelas sehingga Kakanwil beserta tim mendapatkan respon dan solusi terbaik dalam menindaklanjuti isu tersebut.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *