Klikfakta.id, TALIABU– Tim Patroli bersama pengawasan perikanan yang  terdiri dari Dinas Perikanan, Polairud dan Porles Pulau Taliabu, Maluku Utara, menghentikan aktifitas sejumlah kapal penangkap ikan dari Sulawesi Tenggara yang kerap beroperasi di perairan Pulau Taliabu.

Penghentian dilakukan pada saat tim patroli pengawasan menggelar patroli pada Jumat 21 Juni 2024 di wilayah perairan Pulau Taliabu.

Diduga sejumlah kapal penangkap ikan asal Sulawesi Tenggara tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan (SIPI), dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.

Petugas dari Dinas Perikanan Pulau Taliabu, Sulaiman mengaku, terdapat sekira 22 kapal nelayan telur ikan terbang yang berdasarkan hasil identifikasi tidak memiliki izin resmi penangkapan.

“Sejumlah kepal itu kami sudah amankan dan tertibkan bersama dengan Tim dikarenakan mereka tidak memiliki izin resmi penangkapan. Dan sementara kita arahkan agar melengkapi dokumen perizinan,” katanya.

Tim pengawasan yang secara resmi telah dibentuk ini lanjut Sulaiman, nantinya akan melakukan patroli secara rutin di perairan Pulau Taliabu, untuk mengantisipasi datangnya penangkap ikan dari luar yang tidak memiliki izin sama sekali.***

Editor    : Armand

Penulis  : Arki Afaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *