Klikfakta.id, HALUT– Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) aktif melakukan sosialisasi terkait layanan fidusia guna mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pembiayaan.

Guna memperkuat pemahaman layanan fidusia, Kanwil Kemenkumham Malut menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia bertajuk “Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha di Bidang Pembiayaan”, bertempat di Marahai Park Hotel, Kamis (20/06/2024).

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan terkait jaminan fidusia guna tertib administrasi, kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia.

Aisyah dalam sambutannya menjelaskan bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pengadaan barang konsumen dengan pembayaran secara angsuran, menjadikan peran perusahaan pembiayaan semakin penting dalam pembagunan nasional.

Kaitan dengan itu, memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usaha pembiayaan konsumen dibutuhkan rezim hukum jaminan, khususnya jaminan fidusia.

keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan dalam pelunasan hutang pemberi fidusia, memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminannya,” tutur Aisyah.

Pendaftaran jaminan fidusia, jelas Aisyah seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia.

“Berdasarkan data dari aplikasi Fidusia Online Ditjen AHU, baru sekitar 16% permohonan penghapusan Fidusia di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap urgensi penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya, yang dianggap krusial untuk memperkuat regulasi dan perlindungan hukum.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang proses penghapusan jaminan fidusia dalam konteks hukum.

Purwanto berharap pelaksanaan sosialisasi layanan fidusia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap layanan fidusia, tetapi juga untuk memberikan arahan yang jelas terkait urgensi penghapusan jaminan fidusia demi menciptakan kepastian hukum yang solid bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasayaraatan Kelas II B Tobelo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo serta jajaran dan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Malut, Akademisi Universitas Hein Namotemo, Notaris Kabupaten Pulau Morotai, dan Bank Mandiri Cabang Tobelo Provinsi Maluku Utara.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *