Klikfakta.id, HALSEL– Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Purwanto memimpin pelaksanaan pengawasan orang asing di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dalam pelaksanaan pengawasan berlokasi di PT Wanatiara Persada, Purwanto didampingi Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos dan jajaran, disambut baik Vice General Manager, Darmanusa, dan Manajer HR, Abdul Gani dan jajarannya.

Mengawali kegiatan, Purwanto menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yakni dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kegiatan ini juga dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data terkait aktivitas dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT Wanatiara,” ujar Purwanto, Kamis (28/06/2024).

Darmanusa selaku Vice GM Legal PT Wanatiara menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Kemenkumham Malut melalui Divisi Keimigrasian atas kunjungan dan koordinasinya.

Hal ini sebagai bentuk kerja sama dan koordinasi terkait data dan aktivitas TKA.

“PT Wanatiara memiliki jumlah karyawan secara keseluruhan mencapai 1.862 orang. Untuk Tenaga Kerja Asing berjumlah 446 orang,” ujar Darmanusa.

Kadiv Keimigrasian Ian F Markos pada kesempatan yang sama menyampaikan peran keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjelaskan kewenangan imigrasi dalam pemeriksaan dokumen TKA atau orang asing.

Dalam upaya peningkatan pelayanan keimigrasian, Ian berujar bahwa kedepannya akan terdapat aplikasi yang memudahkan pelayanan untuk pihak perusahaan atau penjamin dalam proses pengurusan izin TKA.

“Aplikasi tersebut bernama MOLINA. Pengembangan aplikasi MOLINA yang terhubung dengan pengajuan vitas dan izin tinggal dapat secara langsung diupload secara mandiri oleh pihak perusahaan atau penjamin,” ungkap Ian.

Di sisi lain Ian menyampaikan catatan bahwa setiap perusahaan atau penjamin mendapatkan akun masing-masing dan tidak bisa diakses oleh banyak pihak demi menghindari kebocoran data.

Dengan pengembangan zaman dan tekhnologi kedepannya diharapkan dapat memudahkan baik dari perusahaan maupun petugas keimigrasian dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan TKA di Pulau Obi berjalan lancar. Pengawasan pada substansi merupakan pelaksanaan dari asas kebijakan selektif (selective policy) keimigrasian yang memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia harus dapat memberikan kebermanfaatan dari aspek kesejahteraan dan keamanan negara.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *