Klikfakta.id, TERNATE–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif disidang kasus suap proyek, jual beli jabatan, dan gratifikasi serta perizinan pertambangan dengan terdakwa eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Muhaimin yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi disidang pada Rabu 3  Juli 2024 sekira pukul 10.15 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Fransiskus Tompubolan, juga selaku ketua pengadilan negeri (PN) Ternate didampingi empat hakim anggota lainnya.

Muhaimin ketika dicecar oleh hakim ketua mengaku bahwa dirinya pernah menjadi murid di Pesantren AGK.

Muhaimin juga mengakui sebagai menantu terdakwa. Dalam Keterangannya yang disampaikan saat menjadi saksi kasus tersebut memiliki perbedaan dengan terdakwa serta saksi sebelumnya.

“Saya menantu dari Ustadz Abdul Gani Kasuba, lantaran almarhum istrinya (Ustazah Popi) dan istri saya itu bersaudara dengan Elia Bachmid,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Muhaimin dihadapan majelis hakim mengakui dirinya juga memiliki sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Perusahaan saya bernama PT Taliabu Indonesia Mandiri, yang bergerak dibidang distribusi BBM,” sebutnya.

Muhaimin juga memastikan bahwa bukti transaksi Rp 500 juta dan Rp250 juta itu bersumber dari perusahaan miliknya sendiri, dan transaksinya itu banyak,

“Yang jelas Rp500 juta dan Rp250 itu transaksi usaha BBM saya sendiri,” terangnya.

Muhaimin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK mengaku pernah memberikan uang ke terdakwa AGK, karena bertepatan dengan kegiatan HAUL Guru Tua Alkhairat di Palu, Sulawesi Tengah.

“Yang saya ingat itu sekira tahun 2021 saya pernah berikan uang secara tunai. Dan waktu itu nilainya sekitar Rp5 Juta sampai Rp10 juta,” bebernya.

Ucu sapaan akrab Muhaimin Syarif yang juga mantan ketua DPD Partai Gerindra Malut ini, bahkan mengelak keterangan saksi sebelumnya yakni mantan kepala biro pengadaan barang dan jasa (BPBJ) Kadri La Etje yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Malut.

Ucu ketika dicecar dengan pertanyaan oleh Hakim Kadar Noh, terkait apakah pernah mencampuri urusan proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dirinya menyatakan bahwa dia tidak pernah mengintervensi.

“Saya tidak pernah campuri urusan itu yang mulia, saya juga tegaskan bahwa tidak pernah yang mulia,” tandasnya.

Majelis hakim Kadar Noh, dengan tegas memberikan peringatan kepada Ucu agar menjawab jujur pertanyaan yang dilayangkan oleh majelis hakim.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah dirinya melakukan.

Majelis hakim bahkan mengingatkan kepada Muhaimin bahwa saksi Kadri La Etje telah memberikan kesaksian dibawa sumpah kepada dirinya Ucu alias Muhaimin pernah mencampuri urusan pemenangan proyek dengan mengancam saksi Kadri.

“Yang mulia saya tidak pernah ancam- ancam dia Kadri La Etje yang sekarang Plh Sekprov Malut, bahwa di dalam pemenangan proyek di bagian BPBJ, dan itu dia telah memfitnah,” kata Ucu.

Sembari menolak tuduhan Kadri, Ucu lalu menegaskan bakal mengambil langkah hukum terhadap mantan kepala BPBJ Kadri La Itje, karena telah memberikan kesaksian palsu yang sebelumnya dihadirkan JPU KPK itu, apalagi hadapan majelis hakim.

“Ditempat ini saya tegaskan, saya akan mengambil langkah hukum kepada Kadri, karena saya tidak melakukan hal seperti itu yang mulia, dan yang jelas saya difitnah,” tegas Muhaimin.

Muhaimin mengatakan bahwa dirinya menemui para Kepala Dinas Pemprov Malut karena waktu itu kapasitasnya sebagai anggota DPRD Maluku Utara komisi III.

“Saya bertemu para kadis waktu itu karena saya selaku anggota DPRD dan ketua komisi III, yang juga sebagai ketua pansus,” pungkas Muhaimin.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *