Klikfakta.id, TERNATE — Istri eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) Faonia Djauhar Kasuba diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Ktiminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Berdasarkan informasi bahwa Faonia Djaohar Kasuba hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 11:00 Wit hingga pukul 13:38 WIT belum juga keluar.

Faonia diperiksa di ruangan Jatantras Ditreskrimum Polda (Malut) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga melibatkan ponakannya berinisial SK alias Sukri.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirtreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan kehadiran istri mantan gubernur untuk dimintai keterangan karena adanya surat panggilan yang dilayangkan.

“Dia (Faonia) sudah undang dua kali, dan pada panggilan kali ini baru dia memenuhi,” ujar Asri.

Jika surat panggilan yang kedua kali ini dilayangkan dan tidak hadir tanpa balasan dengan ada keterangan kata Asri penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa.

“Kalau tidak datang, maka rencana kita untuk mengeluarkan surat jemput paksa kepada yang bersangkutan, tapi tidak jadi karena suda datang sendiri,” tegasnya.

Asry menjelaskan kehadiran Faonia di Ditreskrimum Polda Malut ini dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang ditangani sebelumnya.

“Yang bersangkutan juga hubungi penyidik bahwa akan datang, sekira jam 10 didampingi anaknya, bebrapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul,” katanya.

Selain di periksa di Subdit III lanjut Dirreskrimum, Faonia juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas dugaan penipuan penggelapan.

“Dua kasus ini, dugaan penipuan dan penggelapan, semuanya terkait dengan proyek,” pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa SK telah diamankan polisi di kosan Cool kost kamar nomor 215, Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat pada Selasa 07 Februari 2023 berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/2022/Tanggal 09 September 2022 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan dengan korban Hi. Iskandar.

SK diamankan setelah adanya laporan dari Hi. Iskandar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada bulan Februari tahun 2022.

Dimana SK mendatangi rumah Hi. Iskandar dan mengaku bahwa dia merupakan keponakan dari AGK dan sering diberikan paket proyek oleh Faonia.

Dalam pertemuan itu terlapor (SK) menjanjikan kepada pelapor (korban) bahwa ada pekerjaan sebanyak 4 paket proyek di dinas PUPR provinsi, akan tetapi sebelum paket pekerjaan proyek diterima oleh pelapor ternyata SK meminta uang terlebih dahulu kepada pelapor sebesar 10 persen masing-masing paket dari 4 proyek.

Dari 4 paket proyek tersebut, sejumlah uang yang sudah diberikan pelapor ke terlapor sebesar Rp500 juta secara bertahap dari sejak Februari 2022 hingga April 2022, sisanya dibayarkan pada 10 Juli 2022.

Bahkan SK kembali meminta uang kepada pihak pelapor dengan jumlah Rp.56 juta dengan alasan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk membayar dokumen tender ke pokja di Dinas Perkim Provinsi.

Tetapi berjalannya waktu, ternyata sampai saat ini paket pekerjaan yang dijanjikan SK kepada pelapor tidak benar, bahkan uang yang diterima oleh terlapor juga tidak dapat dikembalikan.

Atas dasar itulah tim penyidik dengan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan diterbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/509/ X / 2022 / Ditreskrimum Polda Malut tertanggal 25 Oktober 2022 akan tetapi surat panggilan pertama itu tidak digubris terlapor.

Setelah itu penyidik langsung kembali menerbitkan Surat panggilan ke II Nomor : S.Pgl/516/XI/2022 Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik.

Karena terlapor tidak bersikap kooperatif sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : Sp.Bawa /45/11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2023. Kasus ini juga diketahui istri eks Gubernur Malut AGK, Faonia Djauhar Kasuba.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *