Klikfakta.id, TERNATE– Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Senin 8 Juli 2024 kemarin.

Dalam aksi itu, mereka mendesak kepada penyidik Ditrekrimsus Polda dan Kejati Malut untuk lebih serius melakukan penelusuran dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Pasalnya kuat dugaan ada tindak pidana korupsi yang terjadi pada pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan Pekerjaan Jalan Sangapati Rabutdaiyo di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.

Salah satu massa aksi, Sandi Usman dalam orasinya meminta Ditreskrimsus Polda Malut agar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan RSP Pulau Makian agar tidak setengah hati.

“Menurut kami massa aksi AGMAK bahwa pembangunan RSP sudah menelan anggaran miliaran rupiah namun progres pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah di cairkan,” tegas Sandi, sesuai rilis yang diterima Klikfakta.id, Selasa 09 Juli 2024.

Diduga, proyek pembangunan rumah sakit yang mangkrak tersebut disinyalir lantaran adanya praktek KKN. Sehingga proyek senilai Rp. 44,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 terbengkalai.

Olehnya itu massa aksi dari AGMAK mendesak kepada penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba bersama kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Halsel Asia Hasyim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf untuk dimintai keterangan.

“Selain itu panggil juga pihak rekanan PT. Bina Bangun Sakti untuk di periksa dan mengungkap praktek kejahatan pembangunan RSP di Pulau Makian,” tegas Sandi.

Selain Pembangunan RSP di Makian, Sandi juga mengungkap pekerjaan jalan Sangapati-Rabutdaiyo dengan anggaran sebesar Rp7, 8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hingga sampai saat ini pekerjaannya terbengkalai.

Anehnya, proyek yang di kerjakan oleh CV. Delta telah melewati masa kontrak dan addendum, namun terjadi terbengkalai dan tidak ada pemutusan kontrak dan perencanaan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

“Kami atas nama massa aksi dari AGMAK menegaskan bahwa adanya dugaan konspirasi dalam pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.

Penyidik Polda Malut dan Kejati lanjut Sandi, segera memanggil dan meneriksa Kadis PUPR Halsel, pejabat pembuat komitmen( PPK), pihak CV. Delta untuk di mintai pertanggungjawaban hukum.

Massa aksi juga mengancam akan kembali menduduki Polda dan Kejati Malut dengan massa yang tergabung dalam Central Perjuangan Pemuda Waikyon pada beberapa hari kedepan.

” Kami aksi gabungan dari AGMAK, selanjutnya kami akan aksi dengan massa aksi yang lebih banyak, yang tergabung didalam Central Perjuangan Pemuda Waikyon dalam Minggu ini juga, terkait RSP dan Pekerjaan Jalan tersebut,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *