Klikfakta.id, TERNATE — Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) Ternate, Maluku Utara (Malut) dilaporkan ke Mabes TNI melalui Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum Al) atas dugaan  pelanggaran kode etik.

Ketiga oknum anggota TNI AL tersebut dilaporkan ke pusat lantaran diduga memberikan keterangan palsu di sidang perceraian antara oknum TNI-AL yang berpangkat Letda berinisial CP dengan istrinya inisial NI.

Sementara, dua oknum TNI-AL lainnya yang diduga ikut terlibat itu lantaran dinilai memberikan keterangan palsu saat persidangan di Pengadilan Agama Ternate dengan kasus perceraian.

Mereka di antaranya, Serka Pom yang berinisial FHP dan Sertu Keu inisial WMS.

Penasehat Hukum NI, Agus Salim R. Tampilang menjelaskan bahwa tiga oknum anggota TNI-AL dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan dengan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c.

Selain itu dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Tentara Nasional Indonesis junto Peraturan Mentri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perkawinan dan Perceraian.

“Bagaimana tidak telah melakukan pelanggaran kode etik, hal tersebut terkait dengan keterangan yang telah disampaikan oleh oknum TNI-AL itu di Pengadilan Agama Ternate adalah tak lain daripada yang sebenarnya, maka, kami menduga ada pemalsuan keterangan,” ujar Agus dalam konferensi pers pada Kamis 11 Juli 2024.

Agus bahkan mengatakan keterangan itu diungkapkan di pengadilan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan keji, akan tetapi keterangan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga kliennya langsung bercerai dengan suaminya (CP).

“Jadi kami menduga ketiga oknum TNI-AL yang melakukan pelanggaran dan pelanggarannya masuk dalam pelanggaran kode etik karena ada pemalsuan terhadap klien kami telah lakukan perbuatan keji,” tegasnya.

Padahal selama persidangan yang berlangsung di pengadilan Agama, kata Agus bahwa kliennya tidak pernah mendapat surat panggilan untuk mengikuti persidangan.

Pada akhirnya, Pengadilan Agama Ternate langsung memutuskan atas perceraian antara kliennya dengan suaminya secara verstek.

“Jika surat pengaduan yang diajukan tidak ditindaklanjuti maka kami akan menyurat kembali ke Kadiskum, hingga oknum TNI-AL diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate, Mayor Kasno Setyawan yang dilansir dari media Kalesang.id menyatakan keterangan saksi disampaikan itu nantinya pihak pengadilan menilai, karena mereka sudah disumpah.

“Kalau memang keterangan yang mereka sampaikan itu salah maka mereka yang akan bertanggung jawab nanti. Intinya kita tidak bisa intervensi, karena itu merupakan penilaian dari hakim,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *