Klikfakta.id, TERNATE– Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Litan selaku pihak penggugat dalam sengketa lahan di kawasan Landmark Ternate.

Pemkot Ternate dibawah kepemimpinan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman harus siap- siap merogoh kocek APBD sebesar Rp2,8 miliar sebagai ganti rugi kepada keluarga Litan sesuai putusan MA.

Diketahui, para penggugat yang terdiri dari Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan ini menang setelah melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Kemenangan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTTE  tanggal 14 Juni 2023.

Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan para penggugat dalam hal ini pemerintah Kota Ternate.

Mahkamah agung dalam putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah sebidang atau objek yang bersengketa bersertipikat hak milik nomor 00294 di Kelurahan Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua penggugat Royke Litan.

MA juga menghukum pemerintah kota Ternate sebagai termohon kasasi yang membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.2,8 miliar.

Kuasa Hukum penggugat, Abdul Haris Konoras mengatakan,  para penggugat sebelumnya mengajukan permohonan eksekusi pasca MA memutuskan perkara ini.

Namun sampai pada tahap anmaning atau eksekusi pertama, pemerintah kota (Pemkot) Ternate tidak punya itikad baik untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut.

“Pemkot sampai hari ini belum ada tanggapan untuk membayar sejumlah kerugian yang  termuat dalam putusan kasasi, kami menganggap Pemkot Ternate tidak punya beritikad baik untuk menindaklanjuti putusan yang dimaksud,” ujar Abdul kepada Klikfakta.id pada Jumat 12 Juli 2024 kemarin.

Karena belum ada kepastian dari pemkot Ternate, kata Abdul, selaku kuasa hukum kembali membentuk tim hukum untuk mengejar audensi bersama DPRD Kota Ternate terkait persoalan ini.

Dimana, sudah kurang lebih dari 9 orang yang akan berhadapan dengan anggota DPRD termasuk dengan dirinya nantinya.

“Surat audensi sudah kami kirim ke DPRD dan saat ini kami tinggal menunggu respon dari anggota DPRD Kota Ternate,” terangnya.

Tujuan dari audensi kata Abdul untuk mempertegas terkait dengan ganti rugi atas lahan yang ditempati pemkot Ternate, sehingga penggugat berharap jika audensi bisa dilakukan.

“Maka kami akan mendesak ketua DPRD harus menyampaikan hasil audensi dengan pemkot untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti putusan MA tersebut,” tegasnya.

Haris menyatakan bahwa pihaknya akan bersama rekan-rekan penasehat hukum yang lain seperti Almarhum Muhammad Konoras, Salman Riady dan Saiful Bahri Puku berharap ada itikad baik dari pemkot Ternate.

“Sebab persoalan ini sudah cukup jelas dan putusan MA pun juga sudah keluar, itu artinya pemkot Ternate sisa menindaklanjuti, tidak harus berdiam diri,” akunya.

Sekedar informasi, pada tahun 2022,Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan menggugat pemerintah Kota Ternate (Pemkot) ke Pengadilan Negeri (PN/ Ternate dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/ PN Ternate. Diketahui pemerintah Kota Ternate digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Informasi yang diperoleh Klikfakta.id, gugatan ini didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan SHM nomor 00294.

Namun seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kota Ternate selaku tergugat  diduga menguasai objek sengketa tanpa seizin penggugat.***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *