Klikfakta.id, JAKARTA– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap di Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.35 WIB.

Dia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi putih, serta menenteng tas hitam.

Dikawal beberapa penyidik, penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba tersebut digiring ke lantai 2 Gedung KPK, ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang dikonfirmasi belum mau mengungkapkan secara detail penangkapan tersebut.

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam, dikutip dari Rakyat Merdeka.id.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub  Imran sudah duluan ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024) lalu.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).

Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani Kasuba, serta perizinan tambang.

Muhaimin Syarif kemudian dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (21/6/2024).

Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan. Hasilnya, gugatannya ditolak.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, pihak swasta yakni Kristian Wuisan serta Stevi Thomas.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.***

Sumber : Rakyat Merdeka.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *