Klikfakta.id, HALSEL– Proyek tambak udang vaname milik Dinas Perikanan dan Kelautan( DKP) Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan patut dipertanyakan.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga saat ini tak kunjung difungsikan.

Proyek pembangunan tambak udang vaname tersebut dengan nilai sebesar Rp.3.527.999.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) melalui APBD tahun anggaran 2022.

Berdasarkan papan informasi, tertera nama kegiatan pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang vaname.

Nomor kontrak: 23/kontrak/APBD/DKP-MU/VII/2022.

Lokasi: Desa Babang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Nilai kontrak: Rp.3.527.999.000.

Waktu pelaksanaan : 170 hari kalender 04 Juli 2022 S/D 20 Desember 2022. Sumber Dana APBD 2022.

Kontraktor pelaksana: CV. Askonstruksi. Konsultan pengawas: CV. Arri Arch Konsultan.

Kontraktor Pelaksana CV Askonstruksi yang diduga milik seorang kontraktor berinisial H alias Hengky, sementara konsultan pengawas CV. Arri Arch konsultan diduga oleh Y Jhoto.

Terdapat tiga buah kolam berbundar untuk budidaya udang vaname yang dibangun sejak tahun 2022. Namun hingga saat ini terlihat terbengkalai sebagaimana mestinya.

Padahal, tujuan dibangunnya kolam tambak untuk meningkatkan produksi udang vaname yang menjadi program unggulan DKP Maluku Utara serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat.

Pantauan awak media terlihat kondisi kolam kini tidak terurus dan bahkan terbengkalai, berlumut, lapisan terpal pun sudah rusak mengambang di dalam kolam.

Berdasarkan informasi bahwa proyek tersebut dibangun diatas lahan yang diduga milik pribadi mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba atau MK.

MK sapaan akrab Muhammad Kasuba yang dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut,   memastikan bahwa lahan pembangunan tambak milik Pemerintah Provinsi.

“Yang pasti lahan pembangunan tambak milik pemprov. Bukan milik saya,” singkat MK kepada Klikfakta.id via pesan whatsApp

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf yang dikonfirmasi via pesan whatsapp ke nomor 0812-9256-XXXX pada pukul 11:51 WIT hingga berita ini ditayang enggan menanggapi.

Sementara pihak konsultan pengawas CV. Arri Arch diduga oleh Y Jhoto yang dikonfirmasi via pesan whatsapp ke nomor 0813-8097-XXXX juga belum menanggapi, akan tetapi masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *