Klikfakta.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan milik anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba alias MTK, di Cikarang, Bekasi.

Penyitaan dilakukan terhadap tiga  bidang tanah dan bangunan yang disita itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Pada 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024 dikutip dari tempo co.

“Sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan,” ucap Tessa.

KPK lanjut Tessa juga telah menetapkan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Abdul Gani Kasuba. Muhaimin merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut.

“Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kemudian, sampai 5 Agustus,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

KPK menangkap Muhaimin Syarif pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 di Banten.

Pihaknya menduga Muhaimin Syatif telah melakukan tindak pidana pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba.

MS disinyalir memberikan suap sebesar Rp 7 miliar sehubungan dnegan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Asep menuturkan nilai itu bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

Pemberian uang dari Muhaimin Syarif kepada AGK dilakukan baik secara tunai maupun dititipkan melalui ajudan-ajudannya.

Uang itu juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Asep melanjutkan, pemberian uang Muhaimin Syarif kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, hingga pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM.

Pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM ini telah ditandatangani Abdul Gani Kasuba untuk 37 perusahaan selama periode 2021–2023. Dalam usulan ini, ada enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya.***

Sumber : TEMPO.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *