Klikfakta.id, HALTENG– Penanganan kasus pencurian rokok yang terjadi di Toko Sriwijaya yang terletak di desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah , Maluku Utara dipertanyakan.

Ini menyusul dengan adanya penetapan dua warga Kluting yakni Sahril Sukiman dan Nanang Sutiawan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Tengah.

Penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut selain dinilai janggal juga diduga menyalahi prosedur hukum beracara.

Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Agus. R. Tampilang.

Agus menegaskan, pelaku yang melakukan pencurian hanyalah pelaku tunggal.

Yakni Duwi Mulyadi sebagaimana terekam Kamera CCTV saat melakukan pencurian dan tertangkap tangan oleh anggota Polisi di dalam toko Sriwijaya pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT (dini hari) dan diamankan di Subsektor Weda Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Duwi Mulyadi, bahwa aksi pencurian itu dia lakukan bersama dengan temannya yang bernama Basri Hanafi, warga Desa Trans Lalubi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

Dan dari keterangan Duwi Mulyadi akhirnya Basri hanafi juga ditangkap dan diamankan di Polres Halmahera Tengah.

Berselang dua hari kemudian tiga oknum Polisi yang berinisial YH (Yadit Hasan), AS (Alfata Sutoyo,) dan A (Awaludin) mendatangi rumah kliennya, tepatnya pada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIT (dini hari).

Anehnya, ketiga oknum polisi tersebut tanpa menggunakan surat tugas, langsung membawa klienya ke Polres Halmahera Tengah untuk di periksa, dengan alasan bahwa ada pengakuan dari pelaku Duwi Mulyadi, bahwa Sahril Sukiman dan Nanang Sutiawan juga diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian itu.

Akhirnya keduanya dibawa dan menjalani pemeriksaan sampai pukul 8.30 WIT.

Menurut Agus, tindakan ketiga oknum Polisi yang telah membawa kliennya di polres halteng tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan maupun membawa adalah oknum Polisi tidak paham hukum Acara.

“Karena klien kami, bukan tertangkap tangan seperti pelaku Duwi Mulyadi, jadi ketiga oknum Polisi ini tidak bisa membedakan perkara yang tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan,” tegas Agus, Senin 22 Juli 2024.

Bahkan yang paling menyedihkan itu di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klienya, ada desakan dari oknum penyidik untuk mengakui perbuatan tersebut.

Namun klienya menolak permintaan penyidik dan meminta agar BAP nya diganti.

” Bahwa aksi ketiga oknum polisi yang mendatangi rumah klien kami ini bukan hanya terjadi pada hari selasa. Bahkan ketiga oknum Polisi tersebut terlihat kembali datang ke rumah klien kami pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 3: 00 WIT dini hari untuk melakukan penggeledahan,” sebutnya.

“Dari tindakan tersebut, Isteri Sahril dan keluarganya yang berada didalam rumah menjadi panik dan ketakutan padahal diketahui tiga oknum anggota Polisi tidak mengantongi surat izin penggeledahan dari pengadilan atau surat tugas sehingga kami menganggap proses penyelidikan kasus tersebut sudah tidak profesional,” beber Agus.

Sebab tindakan tindakan tiga oknum Polisi itu menurut Agus patut diduga ikut serta menzalimi kliennya untuk dijadikan sebagai tersangka, lantaran asas yang menjadi panduan penyidik seperti asas praduga tidak bersalah.

Perlakuan yang sama juga dari setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan maupun penggeledahan dan penyitaan itu hanya dilakukan berdasarkan dengan perintah tertulis.

Bagaimana mungkin hal tersebut tidak dijadikan panduan oleh ketiga oknum Polisi.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum meminta kepada Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Halmahera Tengah, maupun Irwasda, dan Pengawas Penyidik Polda Maluku Utara segera menindak dengan tegas tiga oknum polisi dan menggantikan oknum penyidik yang memaksakan kehendaknya terhadap klien kami, jika tidak, maka proses penyelidikan ini akan bertentangan dengan hak Asasi manusia,” ujarnya.

Agus juga merasa sangat aneh karena kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik hanya berdasarkan pengakuan dari Duwi Mulyadi.

Padahal menurut KUHAP Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat didalam Pasal 184 KUHAP yang disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Penetapan tersangka terhadap seseorang itu berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang serta berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Didalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Jadi agak lucu klien kami, di tetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Duwi Mulyadi, padahal klien kami tidak mengenal Duwi, dan kami menduga keterangan Duwi, adalah keterangan berupa arahan untuk menjerat klien kami,” tuturnya.

Agus juga mempertanyakan pernyataan dari kuasa hukum Purwanto sebagai korban, Mirjan Marsaoly dan rekan.

Pasalnya pernyataan Mirjan dengan menyatakan mobil Sahril Sukiman digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian adalah keterangan yang sangat menyesatkan dan selalu mengada-ngada.

Agus meminta kuasa hukum Purwanto sebelum mengoceh, terlebih dahulu mengecek rekaman CCTV di toko klien mereka.

Apakah benar 4 Dus rokok itu keluar dari toko Purwanto. Apakah benar di muat di mobil Sahril Sukiman.

Karena sebagai kuasa Hukum harus berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang terjadi bukan hanya mendengar keterangan dari satu pihak dan terus menyudutkan pihak lain.

Agus juga merasa prihatin terhadap korban yang toko nya telah digasak maling dan sampai saat ini korban lagi berjuang mencari keadilan.

Namun dilain sisi, ia juga merasa keberatan jika kliennya disudutkan dengan mengatakan mobil kliennya digunakan untuk mengangkut 4 dus rokok.

“Karena hal itu tidak pernah tergambar dalam rekaman CCTV yang ada di toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya,” cetusnya.

Agus juga juga membantah jika kedua kliennya terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian rokok.

Karena pada saat kejadian pencurian, terjadi itu kliennya baru pulang dari mengantar pesanan ternak sapi di kecamatan Patani.

Sementara klien bernama Nanang Sutiawan kerjanya setiap hari sebagai seorang petani Sayur.

Bahkan kedua klienya juga jarang bertemu lantaran mempunyai aktivitas masing-masing.

Sehingga keduanya tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut.

“Jadi bagaimana mungkin kuasa hukum Purwanto, bisa merekayasa sebuah cerita atau keterangan bahwa empat dus rokok itu dimuat di mobil Sahril sukiman,” imbuhnya

Dia bahkan menduga keterangan dari kuasa hukum Purwanto adalah opini liar yang coba dibangun oleh pihak tertentu untuk menjerat kliennya agar menjadi sebagai tersangka.

Karena, lanjut Agus sebelumnya itu klienya, Sahril merupakan mantan karyawan korban yang sudah bekerja enam tahun dan menjadi salah satu karyawan kepercayaan toko Sriwijaya.

Bagaimana pengakuan kuasa hukum purwanto diberhentikan 2 tahun lalu.

“Padahal klien kami berhenti sendiri dan memilih berusaha sendiri, karena dimodalin oleh mertuanya. Namun dia (Sahril) sering dipanggil kembali untuk bekerja tetapi Sahril menolak karena sudah mempunyai usaha disini kami menduga ada persaingan yang tidak sehat,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *