Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera menetapkan tersangka tambahan kasus penyertaan modal Kota Ternate.

Penyertaan modal milik Pemerintah Kota Ternate dari sejak 2016 sampai 2019 dengan total nilai sebesar Rp. 22 850.000.000.00 (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta).

Menurut Agus berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Dana tersebut sebesar Rp.22.850.000.000,00 mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.7 miliar. Dan dari kerugian keuangan negara itu penyidik Kejati Malut menyeret 4 orang tersangka ke meja hijau untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

Keempat orang tersangka yang telah divonis.

“Dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mereka diantaranya Temmy Wijaya, Ichasan Effendi, Muhammad Ramdhani,” ujar Agus ketika dimintai tanggapan dari Klikfakta.id,  Senin 22 Juni 2024.

Empat orang tersangka tersebut divonis dengan putusan diantaranya:

1. Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama TEMMY WIJAYA, S.E., M.H.

2. Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Ir. M. ICHSAN EFFENDI

3. Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.SI.

4. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte, tanggal 28 Maret 2024 atas nama SARMAN, SH (masih dalam proses Kasasi) ditingkat Mahkamah Agung.

Sementara terdakwa Sarman Saroden yang tak lain adalah Direktur PT Alga anak perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Holding Campeni hingga kini perkaranya juga belum mendapatkan putusan hukum tetap lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut masih melakukan upaya hukum kasasi.

Didalam fakta persidangan lanjut Agus, Sarman Saroden juga terungkap fakta bahwa Pemerintah Kota Ternate dari 2016 2019 dilakukan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) untuk Penempatan dana investasi.

“Bahkan pemerintah juga tidak pernah melakukan analis kelayakan investasi, sehingga keuangan milik daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Parahnya lagi, selama penyertaan modal dilakukan BUMD Kota Ternate itu tidak memiliki dasar hukum atau mempunyai peraturan daerah.

Sehingga M. Tauhid Soleman yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris ditiga perusahan BUMD selama 3 tahun.

“Selama tiga tahun itu Tauhid Soleman juga mendapatkan gaji dengan nilai sebesar Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta) dan gaji tersebut disebut adalah objek kerugian negara,” tukasnya.

Namun anehnya sampai saat ini pihak Kejati belum menetapkan tersangka lain padahal sebelumnya juga Kejati berjanji akan menetapkan tersangka tambahan.

Agus menyebutkan dalam keterangan saksi juga menyebut bahwa Tauhid menjabat sebagai Sekda Kota Ternate atau ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Ternate yang mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal.

“Maka terlihat jelas adanya niat jahat (mensrea) karena mendapatkan gaji dari 3 perusahaan yang sebenarnya menurut hukum tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Agus menegaskan pada 6 oktober 2016 Tauhid sebagai Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menandatangani perubahan anggaran sebesar Rp.6 miliar ke Perusda tanpa ada peraturan daerah LHAKKN BPKP halaman 31.

“Dan pada 4 mei 2017 Tauhid selaku Sekda menandatangani berita acara bantuan dana Rp 2 miliar ke perusda tanpa ada LHAKKN BPKP halaman 37,” sebutnya.

Selain itu pada 22 januari 2018, Tauhid selaku Sekda menandatangani berita acara bantuan dana Rp 5 miliar ke perusda tanpa ada Perda LHAKKN BPKP halaman 37.

Sementara pada 1 Februari 2019, Tauhid selaku sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana Rp 5 miliar ke Perusda tanpa ada Perda LHAKKN BPKP halaman 37.

Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah pasal 305 ayat (1) dalam hal APBD diperkirakan surplus , APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam perda APBD.

“Pasal 341 ayat 2, pembentukan anak perusahaan didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analisa investasinya secara professional dan independen,” pungkasnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *