Klikfakta.id, TERNATE — Salah satu anggota DPRD terpilih asal Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara dilaporkan ke polisi.

Oknum anggota DPRD inisial RF alias Rustam dari partai NasDem ini dilaporkan ke Polda Malut lantaran diduga terlibat skandal asmara dengan istri orang.

Rustam dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana perzinahan. Bahkan terlapor sendiri hingga kini sudah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Rustam diketahui sebagai pengurus dari Partai NasDem yang menjadi pemenang pertama dari 10 anggota DPRD terpilih, dengan meraih 1.196 suara di daerah pemilihan (Dapil) I di Halbar pada pemilihan umum 14 Februari 2024 kemarin.

Berdasarkan dengan surat tanda terima laporan pengaduan (STPLP) terlapor diadukan SA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, pada 28 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIT.

Bahkan pihak dari partai NasDem pun menunggu hasil laporan untuk mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan.

Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra membenarkan, adanya laporan yang masuk tentang perzinahan dan terlapor sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa atas kasus yang dilaporkan.

Laporannya tentang perzinaan yang dilaporkan oleh suaminya berinisal SA. Intinya suaminya sudah melaporkan terkait dengan hubungan istrinya bersama dengan laki-laki lain.

“Kami sudah sekali panggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin 15 Juli 2024.

Selain itu, Partai NasDem Malut juga menanggapi perbuatan kadernya itu yang dengan dibuktikan surat nomor : 075-SI/DPW-ND/MALUT/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, perihal panggilan klarifikasi.

Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, Rustam didampingi oleh penasihat hukumnya menyambangi kantor NasDem yang terletak di Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, sekira pukul 13.30 WIT waktu setempat.

“Sehubungan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh SA terhadap Rustam , maka perlu kami meminta klarifikasi atas konstruksi masalah yang dilaporkan,” tulis dalam surat yang diteken langsung Achmad Hatari dan Malik Ibrahim.

Wakil Ketua DPW NasDem Maluku Utara, Ahmad Muhdin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas perbuatan yang dilakukan kadernya, sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut.

“Sebenarnya partai belum mau angkat bicara dengan masalah ini. Tunggulah satu dua hari lagi, prinsipnya partai tidak mau ambil pusing. Partai akan mengambil tindakan sesuai dengan AD/ART, kalau memang sudah terbukti,” jelasnya usai rapat klarifikasi.

Ahmad membeberkan, sanksi yang akan disangkakan berdasarkan dengan tindakan yang dibuat.

Bahkan, kata Ahmad bersangkutan bisa juga gagal dilantik pada September mendatang, jika terbukti dalam proses hukum yang berjalan.

Sanksinya, salah satu diantaranya adalah batal dilantik dan akan dialihkan kepada pemenang kedua atau pergantian. Kalau belum terbukti partai belum bisa mengambil langka.

“Hasil klarifikasi hari ini, bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan hal itu,” ungkapnya.

Diketahui, SA adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara. Hanya saja, usaha konfirmasi yang dilakukan oleh awak mediak belum direspon pelapor hingga berita ini dipublikasi.***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *