Klikfakta. Id, TERNATE– Pelaksanaan Workshop Anti Korupsi dan Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Malut dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.

Salah satu rangkaian pelaksanaan workshop yakni melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pelaporan unit pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh 16 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

Kepala Bagian Program dan Humas, Irwan Kadir dalam arahannya meminta seluruh satker agar dapat melakukan pemenuhan data dukung program pengendalian gratifikasi sampai dengan periode semester I 2024.

“Seluruh satker telah menerbitkan SK Kasatker. Selanjutnya, pelaporan gratifikasi, sosialisasi anti gratifikasi harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Irwan, bertempat di aula Gamalama, Kanwil, Rabu (7/8/2024).

Senada dengan itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ridwan Lobubun menyampaikan, pengendalian gratifikasi merujuk pada Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham RI.

Selain itu, ia menambahkan bahwa surat Itjen mengharuskan pengendalian gratifikasi dilakukan melalui beberapa instrumen: yakni SK, laporan triwulan, pelaporan gratifikasi, diseminasi media anti gratifikasi, sosialisasi mandiri, xbanner tolak gratifikasi, dan keterlibatan stakeholders dalam pengendalian gratifikasi harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen satker melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat dan stakeholders tanpa adanya gratifikasi sebagai risiko integritas,” pungkasnya. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *