Klikfakta.id, TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal bakal proses para penerima dan menikmati uang dari terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penegasan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Greafik Loserte kepada media di halaman kantor Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 07 Agustus 2024 kemarin.

Para penikmat aliran uang dari AGK yang terungkap satu persatu didalam persidangan itu menjadi fakta sidang.

Seperti Aliya Gabrina Bachmid dan puluhan wanita serta penikmat lainnya.

JPU KPK Greafik menegaskan bahwa terkait dengan orang-orang yang telah dipandang menerima dan menikmati aliran uang dari dari terdakwa AGK secara sadar,sementara diketahui berasal dari tindak pidana korupsi, maka akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Iya kami akan proses, tapi prosesnya belum dilakukan untuk sekarang ini,” singkatnya.

Untuk diketahui terungkap didalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate puluhan wanita maupun pria yang diduga menerima dan menikmati uang dari terdakwa AGK melalui para ajudan Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh majelis hakim para penerima dan penikmat uang itu lebih banyak para wanita cantik sebagai penerima dengan jumlah ratusan hingga miliaran rupiah diantaranya:

Maria Jesika Mahasiswi Kodekteran di Kota Malang dengan jurusan Spesialis disebut menerima uang dari terdakwa AGK sebesar Rp1.660.000.000,00 (satu miliar enam ratus enam puluh juta).

Nama Adlan Almiyan Atok yang juga disebutkan majelis ada pemberian uang sebesar Rp 1.600.000.000.00 (satu miliar enam ratus juta)

Abel Yantistela alias Haya yang pernah menerima uang dari AGK sebesar Rp.1.100.000.000.00 (satu miliar seratus juta).

Tika Mutiara Pertiwi, sebesar Rp 537 juta.

Nasmi Rp 216 juta.

Rahman Albagus terima Rp 591 juta.

Suryani Abubakar Rp 294 juta.

Windi menerima uang Rp 280 juta.

Putri Indonesia Gusti Khairunnisa sebagai Mahasiswi yang juga mengaku menerima uang dari terdakwa AGK ratusan juta.

Ismail Ibrahim mahasiswa menerima uang capai Rp 100 juta.

Wiwin Nurlinda Tan yang juga diduga menerima dan menikmati uang dari AGK Rp.52 juta.

Ayu selaku konsultan yang sering dibawakan oleh Eliya Bachmid dengan menerima uang berjumlah Rp.500 juta.

Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih dan juga selaku Istri Wadir Polairud Polda Malut diduga menerima dan menikmati uang dari terdakwa AGak Rp.8.300.000.000.00 (delapan miliar tiga ratus juta sekian).

Keterangan Eliya yang tertuang dalam BAP, uang yang dihabiskan AGK untuk membayar 3 perempuan itu mencapai Rp.8,3 miliar.

Dan Eliya mengatakan uang sebesar Rp8,3 miliar itu bukan hanya untuk dibayar ke perempuan, akan tetapi dengan kebutuhan lain sehingga ditotalkan Rp.8,3 miliar.

Nama-nama penerima dan menikmati uang dari terdakwa eks Gubernur Maluku Utara lainnya yakni Mutiara Pertiwi, Suryani Abubakar, Kamaria Yesika, Kesukami Siraju, Ukira Japati, Yolviani Juliandra, Olka Andriani, Cahya Witiarti, Nia Aditya Sugrahman, Nurmaning Abubakar, Radina Mawar Trimanti, Rahmawati, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, Apriyanti, Stela Sihayat, Susi Karyanti, Desi, Siti Aisya, Sabrina Natikolo, Wita Widya Ningsi, Cubsara Nabila, Wiwin Nurlinda Tan, Nokia Saraspati, Risa Susi Rahayu, Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid, Ofairan Fadlauhub, Epi Sidarti, Yorfani Yolanda Lia, Siti Lumaja, Mutia Halima Kusaida, Putri Nurul Yuliyani, Badaria Hj Faid, Yasinta Candi Tianigro, Nita Amelia, Nendia Heltina Sulaiman.

Selain itu ada sejumlah nama pria yang tercatat didalam BAP, Aikal Didi, Ridwan Alidrus, Ronaldo Cearso, Imam Supardi, dan juga adik kandung anggota DPRD Halsel terpilih Eliya Gabrina Bachmid, Ismid Bachmid.

Pada sidang-sidang sebelumnya juga terngkap nama Grayu yang diketahui istri siri oknum polisi IPDA Wahidin Tahmid menerima dan menikmati uang dari AGK dengan nilai sebesar Rp.3.400.000.000.00 (tiga milar empat ratus juta).

Uang tersebut Grayu juga mengatakan dinikmati untuk kepentingan pribadi bahkan digunakan membeli kendaraan dan kintal membangun rumah. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *