Klikfakta. Id, HALSEL– Komisi I DPRD serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan angkat bicara terkait dugaan hilangnya barang bukti hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada tahun 2020-2022 di 178 desa, pasca pergantian pimpinan Inspektorat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis- PMD) Halsel Maslan Hi. Hasan menegaskan, terkait dengan dokumen hasil Audit oleh 178 kades yang diduga raib, tak mau berkomentar banyak alasannya, bukan pada wilayahnya.

“Saya tidak bisa berbicara soal itu kan wilayahnya Inspektorat, kami punya wilayah yang berbeda-beda,” ujar Maslan ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Sabtu 10 Agustus 2024 melalui via telpon WhatsApp.

Maslan memastikan wilayah temuan itu adalah ranahnya Inspektorat, akan tetapi kalau memang sudah seperti itu, maka Inspektorat harus bertindak dengan menindaklanjuti.

Ditanya soal ketegasan dari lembaga DPMD sendiri, Maslan menyebutkan bahwa tidak tahu menahu dan belum mengantongi data jumlah kades yang diduga korupsi berdasarkan dengan audit Inspektorat.

Maslan menjelaskan bahwa DPMD sendiri sampai saat ini juga belum diberitahukan terkait dengan beberapa kades yang diduga korupsi itu, namun secara tiba-tiba dokumenya sudah hilang.

“Saya sendiri mau kasih tanggapan bagaimana, sementara berkasnya tidak ada sama saya, berkas yang ada itu kan di Inspektorat, dan itu semua wilayahnya Inspektorat,” katanya.

Untuk hasil audit itu, lanjut Maslan ada pada inspektorat tidak berada sama mereka, bahkan terkaiat hasil audit itu memang DPMD tidak diberitahukan, maka akan dicari tahu, bahwa desa desa apa saja yang berkasnya hilang.

“Kita sudah pernah diskusi terkait data yang hilang, paling tidak kan kita harus tahu bahwa kira kira desa desa apa yang datanya hilang, tapi sampai hari ini kan begitu-begitu saja,” tandasnya.

Dirinya bahkan menyebutkan bahwa, tidak bisa memberikan tanggapan apapun lebih jauh lagi terkait dengan dugaan hilangnya dokumen hasil audit Inspektorat tersebut.

“Kalau memang hilang nya data itu di Inspektorat ya kenapa? Mereka harus bertanggung jawab kan begitu,” tegasnya.

Terkait dengan raibnya dokumen hasil audit 178 Kades yang diduga hilang itu juga mendapat sorotan ketua Komisi 1 DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha.

Sagaf mengatakan dari DPRD sendiri berharap apa yang menjadi temuan dan dokumen, harus tetap ada tidak bisa tidak, kalaupun alasannya hilang yah patut dipertanyakan bagaimana sampai bisa hilang.

“Jadi hanya satu yang kami harapkan, Inspektorat harus dengan betul-betul menyampaikan secara terbuka,” ucap Sagaf.

Karena, lanjut Sagaf yang namanya dokumen tidak bisa raib atau hilang, kenapa ada yang menyatakan hilang, sebetulnya alasan-alasan seperti ini tidak harus dikeluarkan, sebenarnya apa penyebabnya, membuat dokumen itu dinyatakan hilang.

Komisi I DPRD lanjut Sagaf akan meminta penjelasan kepada Inspektorat, karena sebelumnya sudah rencanakan mengundang Inspektorat untuk memastikan dokumen-dokumen hasil audit.

“Karena dokumen hasil audit temuan itu yang sebelumnya ada, kok secara tiba-tiba sudah dinyatakan hilang, maka kami akan meminta Inspektorat untuk bertanggungjawab,” tegasnya.

Sebelumnya dugaan hilangnya data hasil audit temuan DD 178 kades dan mantan kades tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar yang berlangsung di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.

Ia mengaku, hilangnya hasil temuan Inspektorat terkait dengan tipikor DD yang dilakukan 178 Kades maupun mantan di halsel usai dirinya menggantikan mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena saya tidak tau hasil audit tahun 2020-2022 ada dimana,” ucap Ilham.

Ilham berujar 178 Kades dan mantan kades yang pernah dipanggil mantan Inspektur Asbur pada 29 Februari 2024 itu tidak melibatkan staf dan semua Irban tak mengetahui proses pemanggilan tersebut.

“Karena saya tidak tau jadi tidak berani menunjukkan adanya tindaklanjut hasil audit Tipikor 178 Kedes dan mantan sudah sampai dimana,” katanya.

Lagian, lanjut Ilham sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor. Silahkan tanyakan ke mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Jadi nanti kalian tanyakan ke mantan Inspektur Asbur yang sekarang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati,” pintanya.

Sementara mantan inspektur-inspektorat Halsel Asbur Somadayo menjelaskan bahwa setiap penjabat yang diroling jabatannya tidak membawa dokumen kantor atau di sembunyikan.

“Kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” singkatnya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *