Klikfakta.id, JAKARTA — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berinisial KD alias Kuntu Daud akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuntu sebelumnya sempat mangkir dari panggilan dan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidi KPK pada Rabu 07 Agustus 2024 kemarin.

Namun dengan mangkirnya KD dari panggilan tim penyidik tersebut pada Senin 12 Agustus 2024 KD akhirnya memenuhi panggilan dan pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

“Iya benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,  Senin 12 Agustus 2024.

Kuntu  diperiksa sebagai saksi dalam kasus ugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Tessa menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan KD alias Kuntu merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap yang lebih dalam kasus TPPU, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” tambah Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Malut, termasuk KD itu terfokus proses persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan.

Bahkan ada dugaan sejumlah proyek dilingkungan pemerintah provinsi juga diduga memberikan sarat dengan tujuan tindak pidana korupsi.

“Proses-proses ini di legislatif tentang penentuan jumlah anggaran untuk proyek di provinsi. Tentu kita dalami. Nah, kalau yang memang lebih banyak pada proses penerbitan rekomendasi terkait dengan izin, tentunya kita akan dalami,” ucap Asep di Gedung Merah Putih pada Rabu 7 Juli 2024.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin dengan bukti awal yang dikantongi KPK menunjukkan dugaan pencucian uang sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, AGK juga sedang menjalani proses persidangan atas kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp106,1 miliar, yang dirinci Rp5,9 miliar untuk suap dan Rp100,2 miliar gratifikasi.

Kehadiran KD di KPK diharapkan juga dapat memperjelas peran legislatif dalam proses yang diduga melibatkan praktik korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sekaligus memberikan titik terang dalam pengungkapan kasus besar ini. ***

Editor      : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *