Klikfakta. Id, TERNATE– Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Iskandar Joisangadji menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.

Menurut Iskandar, sudah seharusnya dibuat terang oleh Kejaksan tinggi (Kejati) maupun Polda Malut apabila ada indikasi korupsi yang mengarah pada konstruksi bangunan tesebut.

Dengan adanya perkara tersebut Iskandar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan dalam atau penyelidikan dan penyidikan.

“Dikarenakan ada pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB,” ujar Iskandar ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah IAIN Ternate pada Senin 19 Agustus 2024.

Menurutnya, yang dimaksud dengan pemeriksaan itu adalah memanggil pihak-pihak yang dianggap terlibat untuk dimintai keterangan mereka sehubungan terjadinya dugaan kasus tersebut.

Pemeriksaan itu ditujukan untuk APH membuat terang pembangunan yang dipandang tidak sesuai ekspektasi.

“Jadi menurut saya seharusnya APH memanggil orang-orang yang terlibat yakni, kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk dimintai pertanggungjawaban hukum jika hal ini mengarah pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya PPK pada pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate berinisial M itu bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara.

Selain PPK, yang dilaporkan, FPK Maluku Utara (Malut) juga bakal melaporkan Direktur PT. Al-bakra berinisial AA dan konsultan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate inisial IA.

Berdasarkan surat laporan Nomor :23/LP/FPK-MU/VII/2024 yang tertulis perihal laporan pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan As-Intel Maluku Utara.

“Kami melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PPK berinisial M, Direktur PT. Al- bakra , AA, dan konsultan pengawasan IA atas pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate tahun 2022,” ujar Julkifli kepada Klikfakta.id pada Selasa 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa para terlapor diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah melakukan serangkaian perbuatan pidana yakni atas dugaan bekerja sama untuk memenangkan PT. Al-bakra dalam pengadaan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Temate.

“Kami menduga sebelum proyek itu ditenderkan melalui LPSE, mereka para terlapor itu sering mengadakan pertemuan dengan Direktur PT AL-Bakra,” katanya.

Dari anggaran pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19 miliar diduga mengalir ke kebeberapa pihak tertentu sehingga pembangunan tersebut dikerjakan asal-asalan.

“Dan bangunanya sekarang sudah mulai retak dan rusak karena pekerjaanya diduga menggunakan besi yang bukan ditentukan dalam spek pekerjaan,” dugaannya.

Pekerjaan kontruksi cakar ayam untuk tiang penyangga utama pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang seharusnya menggunakan besi 19 dengan tarikan 420 namun faktanya itu pekerjaan tersebut menggunan besi 19 tarikan 280.

“Kami menduga pekerjaan lantai dan lantai pembangunan juga diduda tidak menggunakan kuda-kuda tumpuan, bahkan besi yang digunakan tidak sesuai spek pekerjaan padahal hal itu diketahui oleh konsultan lapangan,”sebutnya.

Bahkan FPK Malut juga menemukan fakta dilapangan bahwa pekerjaan kontruksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan atau dikomplein oleh pihak IAIN Ternate.

Padahal sudah nyata-nyata pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dikerjakaan asal-asalan hal ini FPK Malut menduga sejumlah petinggi di IAIN Ternate telah menerima uang pelicin dari Direktur PT Al-bakra.

“Untuk itu kami FPK meminta kepada Kejati Malut agar dapat memanggil para terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban Hukum,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka mewujudkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka FPK Malut mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut agar segara mengusut tuntas anggaran pembangunan itu. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *