Klikfakta. Id—  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengungkap bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU, tim penyidik KPK periksa sejumlah saksi Pemprov Malut, Wiraswasta, Swasta  sebanyak 19  orang.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Senin 20 Agustus 2024 KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ujar Tessa yang dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via pesan WhatsApp.

Pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate Maluku Utara sebanyak enam belas orang diantaranya:

1. HL alias Hengky Limahu Wiraswasta

2. US Lurah Sofifi,

3. MFD alias Muhammad Fadli Dama, Wiraswasta

4. SKD alias Sukardi Lurah Sangaji Utara, Kota ternate

5. ST, Petani/Pekebun

6. SO, Hukum Tua Desa Touure Dua Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa

7. PRS, Wiraswasta

8. FI, Swasta

9. BA alias Bustamin Arifin Lurah Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

10. RAK, PNS

11. MH, PNS

12. AM, Nelayan/Perikanan

13. OD, PNS/Auditor pada Komisi ASN tahun 2018 sampai dengan sekarang

14. YP, PNS di Dinar PUPR Provinsi Maluku Utara

15. BNW, PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara

16. NMTA, Inspektorat Maluku Utara

Selain di kantor imigrasi, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate sebanyak tiga orang saksi diantaranya:

1. RA, Mantan PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara

2. AH, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (definitif Okt 2023), Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Apr 2022-Okt 2023)

3. KW, Wiraswasta

Namun, kata Tessa para saksi yang dilakukan pemeriksaan di Kantor imigrasi Ternate sebanyak empat orang tidak hadir tanpa keterangan, yakni:

1. Hengky Limahu Wiraswasta

2. Muhammad Fadly Dama Wiraswasta

3. Sukardi Lurah Sangaji Utara Kota Ternate

4. Bustamin Arifin Lurah Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan

“Penyidik meminta bantuan agar diberitakan ketidak hadiran para saksi yang tidak hadir,” tukasnya.

“Untuk saksi yang hadir itu didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli asset oleh keluarga tersangka AGK,” tegas Tessa. ***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *