Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Syahril Abdul Rajak.

Syahril diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Malut tahap penyidikan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus penggunaan uang pimjama dengan nilai oleh Pemkab Halbar sebesar Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 berasal dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara.

Pemeriksaan terhadap mantan Sekda Halbar itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut dengan mengatakan Sahhril  diperiksa dengas statu Sekda Halbar.

“Kami Periksa Sahril waktu itu sebagai sekda Halbar,” ujar Richard,S pada Rabu 21 Agustus 2024.

Mantan Sekda Halbar Sahril Rajak itu kata Richard diperiksa oleh penyidik, karena Dia (Sahril) tlebih tau anggaran dalam kasus penggunaan pinjaman Pemkab Halmahera Barat.

“Jadi Sahril diperiksa pada waktu itu dengan kapasitas hanya sebagai saksi dalam perkara itu,” tukasnya.

Sementara itu Richard menjelaskan terkait dengan penetapan tersangka kasus tersebut, pihaknya memastikan bahwa untuk saat telah masuk dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, kalau sampai ditingkat penyidikan, penyidik telah memeriksa mantan sekda dua kali, penyidik juga menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian gelar perkara penetapan tersangka.

“Sudah dua kali kita periksa Sekda Halmahera Barat. Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil audit,” tandasnya. ***

Editor : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *