Klikfakta.id, HALTENG — Camat Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Ilham Suud bantah tidar hadir atau mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan, pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

Ilham bahkan membantah atas dugaan keterlibatannya dengan kasus eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan MS alias Muhaimin Syarif.

Ilham mengaku, tidak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan Rabu 21 Agustus 2024 kemarin, karena surat panggilan dari KPK itu sampai di tangannya secara tiba-tiba.

Ia mengaku surat panggilan dari KPK sampai ditangannya Rabu 21 malam sekira pukul 11:00 WIT, jadi tidak akan mungkin bisa menghadiri lagi, tetapi pada Kamis 22 Agustus 2024.

Dia juga memastikan telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

“Saya dapat surat panggilan itu sudah hari Rabu malam, jadi tidak mungkin hadir, tapi setelah Saya terima surat saya langsung ke Ternate memenuhi panggilan pada hari Kamis itu, dan Saya sudah diperiksa KPK,” ujar Ilham pada Jumat 23 Agustus 2024 untuk membantah berita sebelumnya yang ditayangkan oleh Klikfakta.id pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

Ilham mengakui pihaknya tidak terlibat dengan kasus AGK dan MS.

Dia juga mengaku hanya diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan semua keterangannya ke tim penyidik KPK sesuai dengan yang ditanyakan.

Ditanya soal dirinya diperiksa terkait apa, pihaknya mengakui tidak mau publikasi karena ada hal-hal tertentu yang mengikat dengan pihak-pihak.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dengan kasus AGK maupun MS, saya diperiksa hanya sebagai saksi, kalau kalian tanya diperiksa terkait apa, yang jelas saya tidak mau bilang,” tukasnya.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan, pada hari ini Rabu 21 Agustus 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara).

“Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate Maluku Utara,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi Klikfakta.id via pesan WhatsApp.

Saksi yang diperiksa di kantor imigrasi Maluku Utara diantaranya: Masri Nikiulu Petani, Kartini Nikiulu mengurus Rumah Tangga, LR Wiraswasta, Fachri Ismail Nelayan/Perikanan, Faisal Moh. Jamil Kepala Desa Lelilef Waibulen Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera tengah, Ilham Suud Camat Weda Tengah Kab. Halmahera tengah, HD Swasta, Sumyati H. Bangsa Wiraswasta, YD Ibu Rumah Tangga, MR Wiraswasta atau Direktur CV Puri Agung, AAA, Swasta (Pemborong).

Tessa juga mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi itu ada beberapa saksi yang tidak hadir. Penyidik meminta agar saksi- saksi dimaksud untuk kooperatif.

“Yang tidak hadir Masri Nikiulu, Kartini Nikiulu, Fachri Ismail, Faisal Moh Jamil, Ilham Suud, Sumyati H. Bangsa, tanpa keterangan,” katanya.

Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate atas nama: 1. DI, Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara 2. AGK, Mantan Gubernur Maluku Utara 3. RI, Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara 4. STC Wiraswasta

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” tukasnya.. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *