Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan adanya beli jabatan di lingkup Pemprov Malut yang sempat mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan( OTT oleh KPK terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK, sejumlah pimpinan OPD dan pihak swasta yang sempat mencuat di persidangan terbukti benar adanya.

Dugaan adanya suap kepada AGK oleh sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut tersebut tercantum dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK RI pada sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AGK yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin.

Didalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Grafik saat membacakan tuntutan, menyebut dari 2019 hingga 2023 terdakwa AGK menjabat sebagai gubernur terbukti menerima gratifikasi sejumlah uang dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara.

Uang gratifikasi dari OPD kepada AGK untuk mempertahankan jabatan serta mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemprov Malut dan dari beberapa kontraktor maupun Direktur perusahaan untuk mendapatkan perluasan lahan dan perizinan serta proyek.

“Dalam dakwaan yang Kami bacakan AGK terbukti menerima uang secara transfer melalui 27 nomor rekening, baik itu nomor rekening AGK, ajudan dan sespri, diantaranya Zaldi Kasuba,” ucap Grafik saat membacakan tuntutan.

Grafik menyebut sebanyak 359 orang yang telah mentransfer ke 27 rekening, diantaranya Abdi Abd Aziz Rp.967 juta lebih, Abdul Assegaf Rp987 juta lebih, Ade Nuryawan Rp2,46 miliar dan Luki Rajapati senilai Rp355 juta lebih serta ratusan nama lainnya.

Sementara yang memberikan uang ke AGK secara cash atau tunai melalui Ajudan sebanyak 18 orang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp13 miliar 19 juta dan 30 ribu US Dollar.

Yang memberikan diantaranya, Ahmad Purbaya Rp718 juta lebih, Hardi Hi. Rudin Saleh Rp6 miliar, Nirwan MT Ali Rp35 juta dan Samsuddin Abd Kadir senilai Rp448 juta dan beberapa nama lainnya.

“Jadi terdakwa AGK ini tidak hanya menerima uang melalui transfer saja, akan tetapi dengan secara tunai,” pungkasnya.

Untuk diketahui eks Gubernur Maluku Utara (Malut) pada Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) oleh JPU KPK.

Bahkan AGK juga disebut terbukti menerima suap dan gratifikasi ratusan miliar secara transfer maupun tunai dari pihak swasta atau Kontraktor dan sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Sebelumnya, Samsudin A. Kadir yang saat ini menjabat Pj Gubenur Maluku Utara, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan, perizinan dan gratifikasi dengan terdakwa AGK, membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp450 juta.

Samsudin mengaku, uang ratusan juta tersebut diserahkan secara bertahap dari sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara hingga dirinya dilantik sebagai sekda.

Samsudin dihadapan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate mengaku, memberikan uang ke AGK melalui orang dekat AGK yakni Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Akan tetapi nominal uang itu berbeda-beda

“Yang saya transfer ke Husri sekira Rp10 juta sampai Rp20 juta disetiap satu sampai dua bulan dengan jumlah Rp90 juta dalam waktu satu tahun,” beber Samsudin saat di tanya ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi anggota satu Haryanta, anggota dua Kadar Noh serta tim edhock Tipikor Samhadi dan Moh Yakob pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang berlangsung pada Rabu 5 Juni 2024.

Samsuddin menjelaskan bahwa dirinya mengirimkan uang ke AGK itu dengan meminta tolong kepada orang dekatnya bernama Sof. Namun Ia lupa orang yang menerima uang untuk diberikan ke AGK.

Uang yang dimintai terdakwa AGK melalui ajudannya atas nama Fajrin.

Dan uang yang dikirim ke AGK saat dirinya menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan sebesar Rp360 juta.

“Kalau Rp450 juta itu gabungan uang dari sebelum saya menjabat sebagai Sekda, uang itu diberikan kepada AGK tidak semua dalam bentuk transfer, ada juga secara tunai,” sebutnya.

Mendengar pengakuan Samsudin, ketua majelis hakim mengingatkan ke Samsuddin bahwa ada nama Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim yang pernah menerima uang transferan untuk AGK, dengan begitu Samsuddin langsung mengakui.

“Kalau yang saya ingat itu saya hanya minta tolong ke Sof jadi mungkin ada yang dikirim ke rekening Ramadhan, tapi saya lupa,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rommel.

Sementara itu majelis hakim Kadar Noh menanyakan kepada Samsuddin terkait dengan pemberian uang ke terdakwa AGK sebesar Rp450 juta. Akan tetapi yang disebutkan hanya Rp360 juta, Rp100 jutanya kemana?

Menjawab pertanyaan tersebut, Samsudin mengakui uang Rp450 juta, akan tetapi Rp360 juta adalah Rp15 juta per dua bulan dikalikan empat tahun, sisanya sebelum menjabat sebagai sekda jadi totalnya Rp.450 juta.

” Dan uang itu pendapatan dari saya sendiri, karena pendapatan saya dari honor, dan keuangan serta lainnya itu dalam satu bulan sekira Rp100 juta lebih, itu diluar gaji pokok, ” ucapnya.

Sementara Ahmad Purbaya yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi keterangan yang disampaikan Ahmad Purbaya dihadapan majelis hakim PN Ternate, kuasa hukum terdakwa AGK, dan JPU KPK mengakui pernah memberikan uang miliaran kepada AGK.

Hal tersebut terungkap di persidangan ketika salah satu JPU KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah Ahmad Purbaya diperiksa oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

JPU menanyakan dalam BAP yang pernah Ahmad Purbaya diperiksa tim penyidik KPK ini secara keseluruhan uang yang saksi berikan kepada AGK dengan nilai sebesar Rp1, 200 miliar sekian.

“Apakah itu benar atau tidak,” tanya JPU, dan langsung dijawab oleh saksi Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD.

“Iya benar pak JPU,” kata Ahmad menjawab pertanyaan JPU.

Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD Malut juga mengakui bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui terdakwa Ramadhan Ibrahim.

Selain terdakwa Ramadhan, Purbaya juga memberikan uang kepada AGK melalui ajudan yang lain, yakni saksi Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin Tahmid oknum polisi yang juga pernah dihadirkan JPU KPK bersama istri sirinya di pengadilan sebagai saksi.

“Uang yang saya berikan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta, dikediaman terdakwa AGK waktu masih menjabat sebagai Gubernur Malut melalui para ajudan pak JPU,” ucap Ahmad sembari menjelaskan pemberian uang kepada AGK.

Purbaya juga tampaknya tidak banyak bicara dalam memberikan kesaksian ketika ditanyakan JPU KPK terkait dengan aliran uang yang Ia (Ahmad) dapatkan.

“Jawab yang jujur ya kamu (Ahmad Purbaya) bersumber dari mana uang- uang yang kamu berikan ke terdakwa AGK?,” tanya JPU KPK lagi.

Mendengar pertanyaan dari JPU KPK, Ahmad Purbaya yang terlihat keringat dingin ikut keluar itu dengan langsung memberikan jawaban menyedihkan menyatakan uang itu adalah uang dari perjalanan dinas.

“Siap pak JPU, selain dari perjalanan dinas, ada juga honor-honor pegawai di BPKAD, serta uang kegiatan yang saya tampung,” jelas Ahmad sembari menjawab pertanyaan JPU KPK.

Selain itu, JPU KPK juga dengan cara langsung mengonfrontir pengakuan saksi dari yang sebelumnya bernama Sury Jaya selaku Sekertaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya disidang sebelumnya yang juga dihadirkan JPU KPK oleh saksi Sury mengaku meminta uang ke pihak rekanan (Kontraktor) sebesar Rp500 juta untuk diberikan ke terdakwa AGK sebagai Gubernur kala itu.

Uang Rp500 juta itu diminta kepada rekanan yang bernama Irwan Djaga diketahui selaku direktur PT. Sultan Sukses Mandiri pada saat itu sedang mengerjakan proyek pembangunan asrama di BPKAD Provinsi Maluku Utara.

“Iya benar pak, pada waktu Rekanan pekerjakan proyek asrama di BPKAD, uang itu diberikan bertahap, karena yang pertama Rp300 juta, dan Rp200 juta menyusul,” pengakuan Ahmad Purbaya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *