Klikfakta. Id, TERNATE– Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 oleh Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara patut dipertanyakan.

Buktinya penanganan kasus yang menyeret mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba ini, tak kunjung ada kejelasan.

Pengadaan kapal MV. Halsel Exkspres menggunakan anggaran dengan nilai sebesar Rp. 15.193.137.960,00. (Lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam Puluh rupiah) dengan tersangka Muhaammad Kasuba alias MK dan Amiruddin Akt.

Diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan MV. Halsel Express 01 pernah dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009 silam.

Namun berselang waktu atau tiga tahun kemudian yakni pada tahun 2012 , Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dari hasil praperadilan tersebut hakim pengadilan negeri Ternate menjatuhkan vonis dengan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah tidak sah.

3. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.

Berdasarkan informasi, status Muhammad Kasuba yang juga ayah kandung dari Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba yang menyandang status tersangka itu diperkuat dengan belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jilid dua oleh penyidik Kejati Malut.

Patut diduga selain gagal menerbitkan SP3 jilid dua, Kejati Malut juga tidak menindaklanjuti putusan dari majelis hakim PN Tipikor Ternate tersebut.

Penanganan kasus yang tak kunjung ada kejelasan tersebut menuai sorotan Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan.

Aslan menilai mustahil penyidik Kejaksaan Tinggi Malut dapat menerbitkan SP3 jilid dua terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pasca putusan praperadilan, bisa saja Kejaksaan Tinggi menerbitkan SP3 jilid dua tapi harus didahului dengan penyidikan lanjutan. Artinya Kejaksaan juga harus memiliki alasan-alasan hukum yang jelas.

“Jika alasannya kurang bukti bagi tentunya tidak tepat, karena setiap orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka itu sudah pasti memenuhi kecukupan alat bukti,” tegas Aslan berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Sabtu 23 Agustus 2024.

Sementara Muhammad Kasuba yang dikonfirmasi via pesan whatsApp pada Senin 26 hingga Selasa 27 Agustus enggan merespon.

Sebelumnya Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan terkait dengan kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Setelah itu mengecek kembali kasus yang di SP3 oleh penyidik.

“Pada intinya kita cek dulu terkait informasi yang disampaikan oleh kawan-kawan,” ujar Richard ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Rabu 21 Agustus 2024.

Richard menegaskan jika dugaan kasus korupsi tersebut memang benar adanya, maka sudah tentu menjadi tunggakan bagi Kejati Malut.

“Saya tidak tahu kasus-kasus yang sebelum sebelumnya ya?,” katanya.

Ia mengaku tidak tahu tentang kasus sebelumnya, karena belum bertugas di Kejati Malut saat penyidik menangani kasus tersebut pada saat itu.

“Saya menjabat Kasipenkum itu pada tahun 2020 dan sepengetahuan saya 2020 tidak ada masalah penyidikan kasus pengadaan kapal,” tegasnya.

Sekedar informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya agar menangani perkara tindak pidana korupsi di daerah secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.

Dia juga meminta para jaksa tidak boleh terlalu lama menangani perkara, termasuk dalam hal kelengkapan berkas agar siap dipersidangkan.

” Jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan masyarakat,” tegas Burhanuddin saat memberikan pengarahan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Selasa (10/10/2023) dikutip dari jpnn. com.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan di wilayah atau daerah harus bekerja cepat dan tepat dalam menuntaskan kasus tindak pidana, terutama korupsi.

“Kejaksaan harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” tegasnya mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya terkait tahun politik yang sudah dimulai tahapannya.

Dia berharap kepada seluruh jajarannya tidak terlibat dalam ranah politik, tetapi meningkatkan peran dalam menciptakan suasana damai serta tentram selama pesta demokrasi berlangsung.

“Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” pesannya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *